Berita Nasional

Iparnya Dipecat, Jokowi Enggan Berkomentar, Beralasan Tak Ingin Masuk Ranah Yudikatif

Iparnya Dipecat, Jokowi Enggan Berkomentar, Beralasan Tak Ingin Masuk Ranah Yudikatif

Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. 

Jadi Beban MK, Anwar Didesak Mundur

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan, putusan MKMK memecat Anwar Usman dari jabatan ketua MK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia.

"Kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden dengan landasan Putusan 90, tetapi yang utama justru karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 November 2023.

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, dimana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas.

"Mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi," kata Ismail.

Menurutnya, fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK.

"Tetapi demi kepentingan memupuk kuasa," katanya.

Secara moral dan politik, putusan 90 kehilangan legitimasi.

"Untuk memulihkan marwah mahkamah, SETARA Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved