Berita Jembrana
Jadi Dokter Gadungan, Pria di Jembrana Berhasil Gaet Wanita dan Bawa Kabur Uang Korban
Seorang pria mengenakan baju tanahan warna oranye nampak digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Kamis 9 November 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang pria mengenakan baju tanahan warna oranye nampak digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Kamis 9 November 2023.
Adalah I Putu Eka Satya Tanaya (34) tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter spesialis anastesi alias dokter gadungan.
Dengan mengaku sebagai dokter, ia berhasil menggaet hati seorang wanita serta uangnya. Total, korban merugi hingga Rp61,5 Juta.
Baca juga: Satpol PP Jembrana Terima 40 Laporan Hewan Liar, Didominasi Penanganan Ular Masuk Rumah
Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menuturkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan pacar tersangka, Ni Kade SP (26).
Bermula dari tahun 2020 kedua berkenalan lewat media sosial dan akhirnya menjalin hubungan baik.
Sebab, saat berkenalan tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Demam Berdarah, DBD di Jembrana Tembus 424 Kasus dalam 10 Bulan
Bahkan, tersangka melengkapi diri dengan Nomor ID NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar.
"Dua tahun kenal, korban dan tersangka ini kemudian menjalin hubungan pacaran. Bahkan sempat hendak menikah," katanya didampingi Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwenda Putra, Kamis 9 November 2023.
Baca juga: Potensi Banjir dan Longsor Paling Tinggi, BPBD Jembrana Ingatkan Ancaman Bencana di Musim Hujan
Dia melanjutkan, setelah mendapat kepercayaan dari korban, tersangka kemudian mulai melancarkan aksinya.
Pada 11 Maret 2022 lalu, tersangka meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp20 Juta dengan cara transfer ke rekening tersangka.
Selanjutnya, tersangka kembali meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp37 Juta.
Baca juga: Ketut Adi Sanjaya Terpilih Sebagai KPU Jembrana, Lima Komisoner KPU Jembrana Dilantik Hari Ini
"Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual. Namun tak kunjung dikembalikan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, tersangka yang mengaku sebagai dokter spesialis juga berhasil menipu seorang saksi lainnya dengan kedok melakukan kerja sama senilai Rp4,5 Juta dengan cara transfer.
Baca juga: BMKG Sebut Prakiraan Hujan di Jembrana Mulai Merata pada Pertengahan Bulan November
Sehingga total ada uang Rp62,5 Juta yang dibawa kabur tersangka.
Dengan peristiwa tersebut, tersangka disangkakan Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 378 KUHP.
Sebab tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 Juta. (*)
Berita lainnya di Penipuan di Jembrana
"Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka baru sekali melakukan perbuatannya dan belum pernah sampai melakukan prakter kedokteran," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.