Pilpres 2024
PROFIL Suhartoyo, Ketua MK Baru yang Gantikan Anwar Usman, Akan Jalani Sumpah Jabatan Pekan Depan
Berikut ini adalah profil dan biodata singkat Hakim Konstitusi Suhartoyo beserta total harta kekayaannya. Suhartoyo merupakan Hakim Konstitusi yang d
TRIBUN-BALI.COM – PROFIL Suhartoyo, Ketua MK Baru yang Gantikan Anwar Usman, Akan Jalani Sumpah Jabatan Pekan Depan
Berikut ini adalah profil dan biodata singkat Hakim Konstitusi Suhartoyo beserta total harta kekayaannya.
Suhartoyo merupakan Hakim Konstitusi yang ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru, menggantikan Anwar Usman.
Diketahui, Anwar Usman selaku Ketua MK sebelumnya telah dicopot jabatannya melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Sementara itu, Suhartoyo akan menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin 12 November 2023, pekan depan.
Lantas, siapa sebenarnya Hakim Suhartoyo ini?
Melansir dari Tribunnews.com, berikut ini adalah profil dan biodata singkat Suhartoyo:
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
Profil Suhartoyo
Suhartoyo merupakan pria kelahiran Sleman, 15 November 1959.
Ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Tahun ini pun menjadi periode keduanya menjadi hakim di MK.
Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015 – 7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020 – 15 November 2029.
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).
KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang meliatkan Sudjiono Timan.
Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.
Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.
Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Terbukti Langgar Etik, Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres
Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.
Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.
Dalam sidang gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu dari empat hakim MK yang berbeda pendapat terkait putusan itu.
Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain Suhartoyo, mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.
Jadi Ketua MK
Kini, Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi.
"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca juga: Dewa Palguna Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Masih Berlaku, Gibran Masih Bisa Jadi Cawapres
Harta Kekayaan
Dalam LHKPN, Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14,7 miliar dan tidak ada utang sepeser pun.
Rinciannya, ia memiliki delapan tanah, tiga kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Suhartoyo dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.486.585.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/150 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH DENGAN AKTA Rp 608.350.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1225 m2/256 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp 500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/152 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/54 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TENGAH, HIBAH DENGAN AKTA Rp 350.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 398 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp 500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/105 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 678.015.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/332 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.900.220.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 810.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
2. MOBIL, JEEP WILYS JEEP Tahun 1960, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
3. MOBIL, ALPHARD TIPE G Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 188.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 7.264.386.796
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 14.748.971.796
HUTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 14.748.971.796
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Suhartoyo, Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman dan Harta Kekayaannya,
Mahkamah Konstitusi (MK)
Hakim Konstitusi
Suhartoyo
profil Suhartoyo ketua MK
Anwar Usman
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.