Pilpres 2024

Dewa Palguna Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Masih Berlaku, Gibran Masih Bisa Jadi Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan pada Selasa 7 November 2023 sore terkait syarat Capres-Cawapres.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Eks Hakim MK, I Dewa Gede Palguna. Terbaru, sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih berlaku. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan pada Selasa 7 November 2023 sore.

Salah satu putusannya yakni mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Diketahui, nama Anwar Usman diperbincangkan publik buntut dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat Capres-Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru itu, MK menambahkan syarat alternatif yakni “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Baca juga: Ganjar Pranowo Harap ASN Bisa Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan dan Jaga Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024, Ini Arahan Kapolres Badung

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” bagi capres dan cawapres.

Sontak putusan itu kemudian menuai pro-kontra publik lantaran dinilai memberi “karpet merah” bagi keponakan Anwar Usman, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

Kendati Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK, eks Hakim MK dua periode I Dewa Gede Palguna mengatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih berlaku.

Pasalnya, hal itu sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan Putusan MK mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno.

“Pasal 47 UU MK mengatakan, Putusan MK mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Jadi itu (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) tidak akan terpengaruh,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 7 November 2023.

Dewa Palguna menyebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diberi penafsiran baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih berlaku hingga adanya Putusan MK lainnya.

Baca juga: Kata Sekjen Gerindra Cawapres Prabowo akan Diumumkan Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi

“Iya masih berlaku. Tapi sekarang itu yang sedang proses pengujian. Ada ketentuan dalam UU MK, bahwa UU yang sedang dimohonkan pengujian itu tetap berlaku sampai ada Putusan MK yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

“Artinya, Pasal 169 huruf q yang telah diberikan penafsiran baru oleh Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu, dia itu akan tetap dianggap mempunyai kekuatan hukum tetap sampai nanti permohonan terhadap pasal ini yang sekarang dimohonkan lagi oleh beberapa pemohon itu, MK misalnya memutuskan lain. Jadi dia tetap berlaku, dan berlakunya itu ke depan, tidak berlaku surut,” imbuhnya.

Lebih jauh, Dewa Palguna menerangkan, sejatinya permohonan yang sudah pernah dimohonkan untuk pengujian, tidak boleh dimohonkan untuk diuji kembali.

Kecuali, kata dia, terdapat alasan konstitusional yang berbeda. Hal ini dikatakan telah diatur dalam Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi.

Dewa Palguna kemudian mengambil contoh situasi pencalonan Gibran sebagai Cawapres atas adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved