Breaking News

Pilpres 2024

Dewa Palguna Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Masih Berlaku, Gibran Masih Bisa Jadi Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan pada Selasa 7 November 2023 sore terkait syarat Capres-Cawapres.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Eks Hakim MK, I Dewa Gede Palguna. Terbaru, sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih berlaku. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) 

Dengan tegas, pihaknya mengatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap memiliki legalitas. Hanya saja, legitimasi daei putusan tersebut menjadi tercoreng.

“Katakanlah misalnya secara konkrit, apakah mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden? itu tidak berpengaruh.”

“Putusan ini, tidak mempengaruhi legalitasnya. Tetapi legitimasinya yang tercoreng atau tergerus,” jelasnya.

Baca juga: Tiga Tahun Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja Patah di Mahkamah Konstitusi

Artinya, jalan Gibran-putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk menjadi Cawapres pada Pemilu 2024 ini tetap bisa terlaksana.

Lebih jauh, Dewa Palguna menuturkan Majelis Kehormatan MK adalah majelis etik. Sehingga, putusan yang dibuatnya mencakup putusan etik.

“Majelis kehormatan MK adalah majelis etik. Jadi putusannya adalah putusan etik. Tadi sudah diucapkan itu, dia (Ketua MKMK) sudah memberikan hukuman etik.”

“Salah satunya adalah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua dan tidak diperbolehkan memeriksa perkara yang ada kaitan kepentingan dengan beliau,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved