Seputar Bali
Selama 9 Pekan, Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 58 Kasus Peredaran Narkotika di Bali
Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) melalui Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Pasal 111 ayat (2) UU. Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjerat tersangka dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga: bank bjb Raih ‘Best Digital Technology and IOT Implementation 2023 in Banking Industry’
Sementara Pasal 112 ayat (2) UU. Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, para tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Di akhir, Kapolresta Denpasar menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 25.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dengan demikian, Satresnarkoba Polresta Denpasar kurang lebih dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 25.000 jiwa,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.