Seputar Bali

Selama 9 Pekan, Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 58 Kasus Peredaran Narkotika di Bali

Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) melalui Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika

Istimewa
Kapolresta Denpasar, Bambang Yugo Pamungkas saat memamerkan barang bukti hasil pengungkapan 58 kasus peredaran narkotika selama 1 September-8 November 2023. 

Pasal 111 ayat (2) UU. Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjerat tersangka dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca juga: bank bjb Raih ‘Best Digital Technology and IOT Implementation 2023 in Banking Industry’

Sementara Pasal 112 ayat (2) UU. Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, para tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Di akhir, Kapolresta Denpasar menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 25.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Dengan demikian, Satresnarkoba Polresta Denpasar kurang lebih dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 25.000 jiwa,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved