Seputar Bali

Selama 9 Pekan, Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 58 Kasus Peredaran Narkotika di Bali

Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) melalui Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika

Istimewa
Kapolresta Denpasar, Bambang Yugo Pamungkas saat memamerkan barang bukti hasil pengungkapan 58 kasus peredaran narkotika selama 1 September-8 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) melalui Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Denpasar, Jumat 10 November 2023.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 58 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 1 September 2023 sampai dengan 8 November 2023.

“Tanggal 1 September (2023) hingga 8 November 2023. Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 58 kasus,” ungkapnya.

Baca juga: TNI-Polri Harap Jaga Netralitas, Pangdam & Kapolda Bakal Tindak Tegas Yang Masuk Politik Praktis

Dari 58 kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan 85 orang yang terdiri dari 79 laki-laki dan 6 perempuan.

Seluruh tersangka, dikatakan berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

Pasalnya, para pengedar diupah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap paket yang berhasil mereka edarkan.

“Dari beberapa tersangka ini, dapat imbalan yaitu satu kali paket ada 50 sampai 100 ribu (rupiah),” jelas Kapolresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar membeberkan, 2 orang dari 85 orang yang diamankan, merupakan seorang residivis berinisial ES dan SAS.

Pasalnya, ES sempat terjerat kasus narkotika pada tahun 2015 silam. Sementara SAS, terjerat kasus narkotika pada tahun 2017.

Baca juga: Tenaga Kerja Mandiri di Gianyar Diberikan Pelatihan, Dayu Surya: Tingkatkan Daya Saing

“Dari 85 tersangka ini, ada dua residivis. Inisial ES dan SAS. ES itu kasus narkotika tahun 2015 dan SAS kasus narkotika tahun 2017. Jadi kambuh kembali,” jelasnya.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni narkotika jenis ganja seberat 2.082,71 gram atau sekitar 2 kilogram.

Barang bukti lainnya yakni sabu seberat 131,63 gram, 283 butir ekstasi, hingga tembakau sintetis seberat 27,81 gram.

“Total keseluruhan barang bukti ganja kurang lebih 2.082, 71 gram, sabu 131 gram, dan ekstasi hampir 300 butir. Ada tembakau sintetis yaitu 27,81 gram,” ungkap Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved