Berita Jembrana

Oknum Balian Cabul Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan 2 Tahun Dari Tuntutan JPU

Oknum Balian Cabul Divonis 3 Tahun Penjara, Vonis Lebih Ringan 2 Tahun Dari Tuntutan JPU

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Oknum Balian Cabul Divonis 3 Tahun Penjara, Vonis Lebih Ringan 2 Tahun Dari Tuntutan JPU 

Jro S ditetapkan sebagai tersangka setelah perbuatan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Modusnya adalah menyentuh bagian sensitif korbannya dengan dalih menyembuhkan penyakit atau mengobati pasien.

Peristiwa ini bermula dari Jro S yang mengaku bahwa mendapat pawisik bahwa di sekitaran wilayah Kecamatan Negara atau di rumah korban ada yang menderita sakit non medis menahun.

Selanjutnya, ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.

Ternyata, di rumah korban ini atau TKP, ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

Tersangka menyentuh areal sensitif wanita (korban) dengan dalih mengeluarkan penyakit. Karena suaminya tak terima, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.

Hasil interogasi polisi, Jro S mengaku sudah sekitar 4,5 tahun melakukan pengobatan.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka disangkakan pasal 4 ayat (2) huruf b yo pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp300 Juta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved