Berita Jembrana
Oknum Balian Cabul Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan 2 Tahun Dari Tuntutan JPU
Oknum Balian Cabul Divonis 3 Tahun Penjara, Vonis Lebih Ringan 2 Tahun Dari Tuntutan JPU
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Oknum balian atau dukun spiritual berinisial Jro S atau INM asal Jembrana divonis hukuman penjara tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa 14 November 2023.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Namun begitu, putusan lebih ringan dari tuntutan membuat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Sidang putusan kasus TPKS yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal pasal 6 huruf C junto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial N dengan dalih mengobatinya.
Selain vonis penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebani terdakwa membayar restitusi sebesar Rp1,5 Juta.
Restitusi tersebut diberikan terdakwa kepada korban.
"Vonis terhadap terdakwa 3 tahun penjara. Ini levih ringan dari tuntutan JPU yang nenuntut 5 tahun penjara," ungkap Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimarionon saat dikonfirmasi, Selasa 14 November 2023.
Dia melanjutkan, vonis yang lebih ringan daripada tuntutan membuat jaksa masih pikir-pikir.
Baca juga: Pro Kontra Wolbachia, Ahli Virologi Unud Sebut Bakteri Alami Tanpa Rekayasa Genetika
Baca juga: Transportasi Umum Masih Belum Dilirik Masyarakat Bali, Kadishub: Ini Memang Persoalan
Sebab, sesuai pasal yang dipersangkakan, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 Juta.
"Jaksa masih pikir-pikir terkait putusan tersebut," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Andrevianus menyebutkan, terdakwa menerima putusan tersebut.
Namun, pihak jaksa penuntut hukum masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.
"Terdakwa menerima (putusan), jaksa masih pikir-pikir," tandasnya.
Sebelumnya, oknum balian atau dukun spiritual asal Jembrana, INM alias Jro S (43) telah diamanakan dan ditahan polisi sejak bulan Juni 2023 lalu.
Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 Subtema 2 Pembelajaran 4 Halaman 70 71 72 73 74: Perburuan Hewan Liar |
![]() |
---|
bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2023 dari The Finance |
![]() |
---|
Hasil Piala Dunia U17 2023: Bantai Polandia 4-1, Senegal Pastikan Lolos ke Babak 16 Besar |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Rabu 15 November 2023 : Taurus Bahagia, Cancer Perlu Lebih Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.