Berita Jembrana

Dalih Keluarkan Penyakit, Jro S Lakukan Ini Pada Istri Orang, Suami Tak Terima

Dalih Keluarkan Penyakit, Jro S Lakukan Ini Pada Istri Orang, Suami Tak Terima

net
Ilustrasi dukun cabul- Foto tak terkait berita. 

 


TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Oknum balian atau dukun spiritual berinisial Jro S atau INM asal Jembrana divonis hukuman penjara tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa 14 November 2023.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Namun begitu, putusan lebih ringan dari tuntutan membuat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Sidang putusan kasus TPKS yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal pasal 6 huruf C junto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Nyawa Gusti Ngurah Adit dan Wanita Asal Bandung Melayang, Berboncengan Terakhir di Bali

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial N dengan dalih mengobatinya.

Selain vonis penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebani terdakwa membayar restitusi sebesar Rp1,5 Juta. Restitusi tersebut diberikan terdakwa kepada korban.

"Vonis terhadap terdakwa 3 tahun penjara. Ini levih ringan dari tuntutan JPU yang nenuntut 5 tahun penjara," ungkap Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimarionon saat dikonfirmasi, Selasa 14 November 2023. 

Dia melanjutkan, vonis yang lebih ringan daripada tuntutan membuat jaksa masih pikir-pikir.

Sebab, sesuai pasal yang dipersangkakan, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 Juta. 

Baca juga: Made Supartini Jadi Korban Anak Tiri, Polres Buleleng Ungkap Modus Operandi Pelaku

"Jaksa masih pikir-pikir terkait putusan tersebut," tandasnya. 

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Andrevianus menyebutkan, terdakwa menerima putusan tersebut. Namun, pihak jaksa penuntut hukum masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. 

"Terdakwa menerima (putusan), jaksa masih pikir-pikir," tandasnya.

Sebelumnya, oknum balian atau dukun spiritual asal Jembrana, INM alias Jro S (43) telah diamankan dan ditahan polisi sejak bulan Juni 2023 lalu.

Jro S ditetapkan sebagai tersangka setelah perbuatan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved