Berita Jembrana
Dalih Keluarkan Penyakit, Jro S Lakukan Ini Pada Istri Orang, Suami Tak Terima
Dalih Keluarkan Penyakit, Jro S Lakukan Ini Pada Istri Orang, Suami Tak Terima
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
Modusnya adalah menyentuh bagian sensitif korbannya dengan dalih menyembuhkan penyakit atau mengobati pasien.
Peristiwa ini bermula dari Jro S yang mengaku bahwa mendapat pawisik bahwa di sekitaran wilayah Kecamatan Negara atau di rumah korban ada yang menderita sakit non medis menahun.
Selanjutnya, ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.
Ternyata, di rumah korban ini atau TKP, ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Tersangka menyentuh areal sensitif wanita (korban) dengan dalih mengeluarkan penyakit. Karena suaminya tak terima, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.
Hasil interogasi polisi, Jro S mengaku sudah sekitar 4,5 tahun melakukan pengobatan.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka disangkakan pasal 4 ayat (2) huruf b yo pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp300 Juta.
Sumahwi Ditemukan Meninggal di Trotoar, Sempat Mengeluhkan Tak Enak Badan di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Sumahwi, Pria Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jembrana Bali |
![]() |
---|
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jalan Pelabuhan Gilimanuk, Sempat Keluhkan Ini |
![]() |
---|
Warga Jembrana Bali Keluhkan Penipuan dan Judol, Polisi: Gunakan Platform Resmi |
![]() |
---|
BENDERA Peringatan Rawan Berenang Dipasang di Teluk Gilimanuk, Imbauan Keselamatan Beraktivitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.