Berita Jembrana
Dalih Keluarkan Penyakit, Jro S Lakukan Ini Pada Istri Orang, Suami Tak Terima
Dalih Keluarkan Penyakit, Jro S Lakukan Ini Pada Istri Orang, Suami Tak Terima
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
Modusnya adalah menyentuh bagian sensitif korbannya dengan dalih menyembuhkan penyakit atau mengobati pasien.
Peristiwa ini bermula dari Jro S yang mengaku bahwa mendapat pawisik bahwa di sekitaran wilayah Kecamatan Negara atau di rumah korban ada yang menderita sakit non medis menahun.
Selanjutnya, ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.
Ternyata, di rumah korban ini atau TKP, ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Tersangka menyentuh areal sensitif wanita (korban) dengan dalih mengeluarkan penyakit. Karena suaminya tak terima, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.
Hasil interogasi polisi, Jro S mengaku sudah sekitar 4,5 tahun melakukan pengobatan.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka disangkakan pasal 4 ayat (2) huruf b yo pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp300 Juta.
| Gandeng Ojol Sosialisasi Mekanisme SIM hingga Program Pemutihan di Jembrana |
|
|---|
| Dua Ular Dievakuasi Dari Rumah Warga di Jembrana, Waspada Hewan Liar di Musim Penghujan |
|
|---|
| Pasar Adat Pergung Jembrana Selalu Sebabkan Kemacetan, Warga Diminta Sediakan Lahan Parkir |
|
|---|
| NILAI 2 Ranperda Sangat Penting! Bupati Kembang: Soal BUMDES, Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO |
|
|---|
| Bupati Jembrana Nilai Ranperda BUMDES juga Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-dukun-cabul_20180927_173911.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.