Syarat Dwijati Menjadi Sulinggih
Beberapa Syarat Dwijati Menjadi Sulinggih Diperbaharui, Tak Ada Istilah Diksa Massal
Beberapa Syarat Dwijati Menjadi Sulinggih Diperbaharui, Tak Ada Istilah Diksa Massal
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
“Syarat lainnya masih sama, yakni tidak pernah dipidana dengan bukti skck dan mendapat dukungan dari umat Hindu setempat. Tidak boleh cacat, ceda angga, dan tetap ada diksa pariksa untuk mengetahui kesiapan seorang calon sulinggih,” katanya.
Selain itu, seorang sulinggih untuk menjadi calon nabe minimal harus 4 tahun menjadi sulinggih.
Tak hanya masalah sulinggih, dalam Pasamuhan ini juga dibahas beberapa hal salah satunya tentang pura di IKN termasuk beberapa usulan tentang nama.
“Itu sifatnya rekomendasi untuk pura di IKN, kapan odalan, tingkatan melaspas. Dan kami ingin bukan Bali sentris, tapi nusantara dan sesuai dengan kebudayaan di sana, bagaimana pelaksanaan upacara, caru, menghargai budaya di sana,” katanya.
Juga dibahas terkait penelusuran aset PHDI dan juga dibentuk tim audit internal untuk melakukan audit di tubuh PHDI. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.