Breaking News

Syarat Dwijati Menjadi Sulinggih

Beberapa Syarat Dwijati Menjadi Sulinggih Diperbaharui, Tak Ada Istilah Diksa Massal

Beberapa Syarat Dwijati Menjadi Sulinggih Diperbaharui, Tak Ada Istilah Diksa Massal

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Ilustrasi Sulinggih - Beberapa Syarat Dwijati Menjadi Sulinggih Diperbaharui, Tak Ada Istilah Diksa Massal 

“Syarat lainnya masih sama, yakni tidak pernah dipidana dengan bukti skck dan mendapat dukungan dari umat Hindu setempat. Tidak boleh cacat, ceda angga, dan tetap ada diksa pariksa untuk mengetahui kesiapan seorang calon sulinggih,” katanya.

Selain itu, seorang sulinggih untuk menjadi calon nabe minimal harus 4 tahun menjadi sulinggih.

Tak hanya masalah sulinggih, dalam Pasamuhan ini juga dibahas beberapa hal salah satunya tentang pura di IKN termasuk beberapa usulan tentang nama.

“Itu sifatnya rekomendasi untuk pura di IKN, kapan odalan, tingkatan melaspas. Dan kami ingin bukan Bali sentris, tapi nusantara dan sesuai dengan kebudayaan di sana, bagaimana pelaksanaan upacara, caru, menghargai budaya di sana,” katanya.

Juga dibahas terkait penelusuran aset PHDI dan juga dibentuk tim audit internal untuk melakukan audit di tubuh PHDI. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved