Petugas Imigrasi Bali Diamankan
Bermula dari Aduan Masyarakat, Selama Sebulan Kejati Bali Intai Pungli Fast Track Imigrasi
praktik pungli pelayanan fast track bermula dari aduan masyarakat yang diterima oleh Kejati Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali angkat bicara perihal beredarnya opini negatif yang diduga sengaja dihembuskan pihak lain terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan atau pungutan liar (pungli) pada fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Dalam membongkar praktik pungli ini, tim gabungan Kejati Bali mengamankan lima orang petugas imigrasi, Selasa 14 November 2023.
Satu orang atas nama Hariyo Seto atau HS yang menjabat Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Baca juga: Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta dan CCTV Terkait Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai
Diungkapnya praktik pungli pelayanan fast track tersebut bermula dari aduan masyarakat yang diterima oleh Kejati Bali.
Berbekal informasi itu, jajaran intelijen Kejati Bali melakukan pendalaman.
Selama sebulan mereka melakukan pengamatan langsung di lapangan.
Ini dilakukan guna menyelidiki kebenaran informasi yang diterima.
"Berdasarkan hasil operasi intelijen berhasil diperoleh data intelijen yang mendukung kebenaran adanya penerimaan uang dalam pelayanan fast track yang menyalahi prosedur atau ketentuan. Berbagai informasi dan data ini untuk kepentingan strategi penyidikan tidak dapat seluruhnya kami ungkap kepada publik," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Sabtu 18 November 2023.
Selanjutnya seluruh bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan akan diteliti oleh penuntut umum dan dipertanggungjawabkan saat persidangan di pengadilan.
"Untuk itu kami berharap publik bersabar dan memberikan waktu kepada tim penyidik untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ucap Eka Sabana.
Pihaknya pun menepis opini negatif yang diduga sengaja disebar oleh pihak lain terkait penyelidikan kasus ini.
"Tidak benar terdapat tindakan penjebakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali untuk membuat seolah-olah terjadi praktek suap oleh petugas imigrasi," tegas Eka Sabana.
Sebaliknya, kata Eka Sabana, tindakan di lapangan yang dilakukan oleh tim penyelidik merupakan bagian dari upaya memastikan kebenaran, bahwa praktik tersebut benar terjadi.
Pula didukung oleh data intelijen yang telah dikumpulkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.