Petugas Imigrasi Bali Diamankan
Bermula dari Aduan Masyarakat, Selama Sebulan Kejati Bali Intai Pungli Fast Track Imigrasi
praktik pungli pelayanan fast track bermula dari aduan masyarakat yang diterima oleh Kejati Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pun terkait beredarnya isu menjanjikan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) asal uang dikembalikan, dibantah Eka Sabana.
"Seperti publik ketahui, dalam perkara ini Kejati Bali telah menetapkan 1 orang tersangka inisial HS. Ada sejumlah petugas imigrasi yang diperiksa sebagai saksi. Tidak ada penyelesaian melalui RJ seperti isu yang beredar," bantahnya.
"Apabila terdapat pengembalian sejumlah uang oleh para petugas imigrasi tersebut, hal ini dilakukan secara sukarela karena menyadari perbuatannya yang keliru dan bukan karena paksaan oleh tim penyidik," sambung Eka Sabana.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar tidak menghubung-hubungkan penanganan perkara ini dengan ragam isu yang dapat menyesatkan masyarakat.
"Perkara ini merupakan murni proses penegakan hukum. Justru kami harapkan sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas praktek mafia pelabuhan dan bandara nantinya dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik di Bandar Udara Internasional kita sebagai etalase terdepan Indonesia di mata internasional," tutup Eka Sabana.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.