Petugas Imigrasi Bali Diamankan
Ada 4 Grup di Jalur Fast Track Bandara Ngurah Rai, Kejati Duga Ada Tindak Pidana Serupa di Grup Lain
Kejati Bali menduga ada tindak pidana serupa yang dilakukan oleh grup lain dalam penyalahgunaan jalur fast track di terminal Bandara Ngurah Rai
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) menduga ada tindak pidana serupa yang dilakukan oleh grup lain dalam penyalahgunaan jalur fast track di terminal, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada awak media, Kamis 16 November 2023 pagi.
“Ada dugaan bahwa ini juga berlangsung di grup lain. Nanti tim akan mendalami itu. Nanti hasilnya kita update,” ungkapnya.
Baca juga: Kejati Bali Endus Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai, Untung Capai Rp200 Juta per Bulan
Pasalnya, terdapat empat grup yang berjaga pada jalur fast track terminal internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sementara itu, 5 oknum Imigrasi yang diamankan oleh Kejati Bali pada Selasa 14 November 2023 lalu, dikatakan hanya salah satu grup yang tengah bertugas.
Baca juga: Terjebak Macet Bayar Parkir di Bandara, DPR RI Nyoman Parta Minta Angkasa Pura Bali Segera Benahi
“Hasil penyidikan, tentu ini kita telusuri karena di situ terdapat empat grup. Jadi yang kemarin dari 5 orang diamankan itu kebetulan grup yang bertugas,” bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) mengendus adanya penyalahgunaan jalur cepat alias fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Antrean Panjang Mobil Keluar-Masuk Bandara Ngurah Rai, AP1 : Tidak Ada Kaitan dengan Uji Coba Parkir
Hal ini disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Bali, Deddy Koerniawan melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu 15 November 2023 kemarin.
Deddy menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya terkait penyalahgunaan jalur fast track itu.
Baca juga: Bayar Parkir Non Tunai di Bandara Ngurah Rai, Pengelola Ingatkan Cara Tap In dan Tap Out
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kejati Bali kemudian melakukan penyelidikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa 14 November 2023 malam lalu.
Dari penyelidikan tersebut, Kejati Bali dikatakan telah mengamankan lima orang petugas Imigrasi, hingga uang tunai sebanyak Rp100 juta.
Pada 15 November 2023 malam, Kejati Bali telah menetapkan seorang pria berinisial HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka.
Sementara empat orang sisanya, dikatakan berstatus sebagai saksi.
“Tetap dikembangkan. Jadi yang empat orang kemarin, statusnya sebagai saksi. Satu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. (*)\
Berita lainnya di Bandara Ngurah Rai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.