Berita Denpasar
DPRD Kota Denpasar Kecewa, Progres 3 TPST Tak Sesuai Komitmen Awal
Tiga TPST yang dimiliki Kota Denpasar masih belum bisa beroperasi maksimal. Hal ini turut menjadi sorotan dari anggota DPRD Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga TPST yang dimiliki Kota Denpasar masih belum bisa beroperasi maksimal.
Hal ini turut menjadi sorotan dari anggota DPRD Kota Denpasar.
Bahkan anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar turun melakukan sidak ke TPST Kesiman Kertalangu beberapa waktu lalu.
Baca juga: TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja Dipastikan Beroperasi Normal 1 Desember 2023
Anggota Komisi III pun mempertanyakan komitmen pihak pengelola yakni PT Bali CMPP.
Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi, mengaku sangat kecewa kepada pihak pengelola.
"Kami sangat kecewa dengan pihak pengelola yang hanya omong-omong saja, namun kenyatannya tidak ada apa-apanya," kata Eko Supriadi, Minggu 19 November 2023.
Baca juga: Rencana Pembangunan TPST di Desa Sangeh Ditolak Masyarakat Bendesa Sebut Akan Membawa Dampak Negatif
Pihaknya menilai, apa yang dibuat dalam perjanjian dengan Pemkot Denpasar jauh dari harapan.
Pihaknya mendesak agar akhir tahun ini sudah bisa mengolah sampah secara maksimal, sesuai dengan perjanjian yang ada.
"Memang ini salah satu kelemahan dalam kontrak payung, sehingga tidak ada perbandingan, karena semua TPST dikelola oleh satu lembaga," katanya.
Baca juga: TPA Suwung Ditutup Hingga Api Bisa Dipadamkan, Sampah Dibawa ke TPST!
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola TPST, karena belum bisa mengolah sampah secara maksimal.
"Ya, kami sudah layangkan surat teguran," katanya.
Dalam perjanjian awal, pihak pengelola akan mampu mengolah sampah sebanyak 1020 ton per hari untuk tiga TPST.
Baca juga: Pemkot Denpasar Gelar Evaluasi Besar Terkait TPST, Siapkan Sanksi Denda hingga Pemutusan Kerja Sama
Volume pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu sebanyak 450 ton per hari.
Demikian pula di TPST Tahura sebanyak 450 ton per hari.
Sedangkan di TPST Padangsambian Kaja mampu mengolah sampah setiap hari sebanyak 120 ton per hari.
Namun hingga Oktober 2023, TPST Kesiman Kertalangu baru bisa mengolah sampah sebanyak 28,55 ton per hari atau 6,35 persen dari kapasitas pengolahan.
Baca juga: Tiap Minggu Dicek! Progres Instalasi Bau Sampah TPST Tahura,Wakil Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi
Sedangkan di TPST Padangsambian sebesar 17,73 ton per hari atau 14,77 persen dari kapasitas pengolahan.
Demikian pula di TPST Tahura hanya sebanyak 2,54 ton per hari atau 0,56 persen dari kapasitas pengolahan.
Sebelumnya, General Manajer PT Bali CMPP, I Gede Tirta Ariawan mengatakan akan mengoptimalkan sisa waktu yang ada.
Diakui memang telah ada adendum keempat yang telah dibuat.
Namun, di lapangan pihaknya mengaku sudah ada aktivitas.
Artinya, untuk mencapai optimalisasi pengolahan sampah di TPST perlu proses.
"Inilah yang akan kami lakukan untuk mengejar komitmen itu," katanya.
Saat ini pihaknya melakukan perbaikan serta penambahan equipment untuk mencapai koimten 100 persen pengolahan sampah.
Pihaknya juga menambah biaya lainnya untuk pengadaan instalasi tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.