Kasus SPI Unud

Jadi Penasehat Hukum Prof. Antara Tanpa Dibayar, Hotman Paris & Erwin Siregar : Terpanggil Hati Kami

Jadi Penasehat Hukum Prof. Antara Tanpa Dibayar, Hotman Paris & Erwin Siregar : Terpanggil Hati Kami

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Hotman Paris didampingi Erwin Siregar memaparkan sumbangan SPI juga dilakukan oleh lebih dari 40 Universitas Negeri di Indonesia lainnya dan itu sah 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Kuasa Hukum Prof. Antara diwakili Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa ada sandiwara dan drama tidak masuk diakal lembaga penegak hukum melakukan perbuatan (memenjarakan dan memborgol) ini terhadap seorang guru besar.

"Benar-benar kalau Mahkamah Agung tidak memperhatikan, mengatensi kasus ini sudah kelewatan," ujar Hotman Paris pada Senin 20 Oktober 2023 di Kopi Johny Sunset Road Kuta.

"Bagaimana mungkin seorang Rektor dengan uang SPI yang sah (pemungutannya) masuk ke kas Universitas diborgol dan dipenjara. Sementara lebih dari 50 Universitas lain juga memungut SPI, itu sudah lama dan setiap tahun diaudit BPK," sambungnya.

Hotman Paris menambahkan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud ini bahkan negara diuntungkan dan pengembangan fasilitas pendidikan dilakukan dengan menggunakan dana tersebut.

"Kalau pun itu penerimaan negara tidak sah, uang itu masuk universitas artinya negara diuntungkan. Berarti bukan tindak pidana korupsi. Dalam surat dakwaan tidak ada satu rupiah pun dari rekening universitas ke Rektor ini," ungkap Hotman Paris.

Ia mengatakan arti dari tindak pidana korupsi adalah uang negara diambil atau diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri tetapi pada kasus Rektor Prof. Antara tidak ada kerugian negara.

Bahkan tidak ada juga uang sepeser pun dari dana SPI masuk ke rekening pribadi kliennya (Prof Antara).

"Kalau uang negara digerogotin itu baru korupsi. Dimana korupsinya. Kalau itu uang mahasiswa korupsi atau tidak? Kalau mahasiswa yang gugat itu beda hal," ucap Hotman Paris.

Sementara itu Ketua Hotman 911 Bali, Erwin Siregar menyampaikan negara atau pemerintah memberikan anggaran sebesar 20 persen kepada universitas negeri untuk operasional.

Baca juga: Terapkan Kurikulum Merdeka , Kepsek Smadara Wakili Bali di Ajang Apresiasi GTK Nasional


Sementara untuk pendidikan murni itu hanya dikasih 2,6 persen dimana negara bisa maju kalau hanya segitu.

"Menurut saya SPI itu legal bisa untuk pengembangan universitasnya," imbuhnya.

Bahwa pihaknya menjadi tim penasehat hukum karena melihat kasus ini sebagai sebuah ketidakadilan hukum.

"Terpanggil dengan permasalahan ini, kami tim penasehat hukum dari Rektor Prof. Antara membela dengan gratis. Serupiah pun kita tidak tarik karena terpanggil hati kami melihat ketidakadilan ini," ucap Erwin Siregar.

Sementara itu, Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya salah satu pengacara termahal di Indonesia tapi datang ke Bali menjadi kuasa hukum Rektor Prof. Antara tidak dibayar sepeser pun.

"Saya termasuk pengacara termahal di Indonesia, saya jujur datang ke Bali hanya minta tiket dibayar. Tidak minta dibayar di vila-vila mahal yang saya tinggali. Tapi saya didorong oleh rasa ketidakadilan yang ada di kasus ini," ungkap Hotman Paris.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved