Kasus SPI Unud

Jadi Penasehat Hukum Prof. Antara Tanpa Dibayar, Hotman Paris & Erwin Siregar : Terpanggil Hati Kami

Jadi Penasehat Hukum Prof. Antara Tanpa Dibayar, Hotman Paris & Erwin Siregar : Terpanggil Hati Kami

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Hotman Paris didampingi Erwin Siregar memaparkan sumbangan SPI juga dilakukan oleh lebih dari 40 Universitas Negeri di Indonesia lainnya dan itu sah 

Ia mengungkapkan bahwa istri dari Prof. Antara saat itu datang kesini menangis-nangis karena diharapkan Hotman 911 dapat membuka keadilan yang seadil-adilnya pada kasus ini.

Bukti-bukti hardcopy SK Rektor dari 40 lebih Universitas Negeri pungutan SPI yang dibawa olehnya ini akan dibawa pada persidangan lanjutan besok oleh Hotman Paris.

"Kita besok mau ajukan ini ke Hakim dan agar diperhatikan sebagai bahan untuk penundaan penahanan atau penangguhan penahanan karena memang persidangan sudah keburu berjalan," papar Hotman Paris

Menurutnya, dari segi teori hukum jika dakwaan itu cacat atau tidak jelas maka berhenti kasusnya. 

Surat dakwaan kalau tidak jelas atau cacat maka persidangan harus dihentikan. 

"Bagaimana ada korupsi tanpa ketahuan siapa yang korupsi dan uang siapa yang dirugikan. Karena negara malah untung," kata Hotman Paris.

Ia juga membeberkan bahwa kliennya (Prof. Antara) menyampaikan ada unsur dendam pribadi, ada oknum aparat yang meminta saudaranya masuk ke Universitas Udayana. 

"Dikasih masuk, sesudah lolos minta SPI-nya dibebaskan. Dia mahasiswa kedokteran SPI nya Rp 150 juta minta dibebasin. Tentu ditolak karena itu sudah masuk sistem. Itulah diduga penyebabnya dan kemarin Rektor juga memberikan bukti banyak surat aparat yang minta agar saudaranya diluluskan. Tapi yang kita tahu oknum aparat ini sudah tidak menjabat lagi disini," beber Hotman Paris.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved