Kasus SPI Unud
SPI Dilakukan Lebih dari 40 Universitas di Indonesia, Hotman Paris: Kenapa Rektor Unud Dipenjara?
Tim kuasa hukum Prof. Antara pada kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana menyatakan ada lebih dari 40 Universitas Negeri di Indonesia yang
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tim kuasa hukum Prof. Antara pada kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana menyatakan ada lebih dari 40 Universitas Negeri di Indonesia yang juga memungut uang SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi).
"Hotman 911 di Bali sudah mengumpulkan bukti - bukti lebih dari 40 Universitas Negeri di Indonesia yang memungut uang sumbangan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi). SPI ini untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri," ujar Hotman Paris Hutapea pada Senin 20 November 2023 di Kopi Johny Sunset Road Kuta.
Baca juga: Kajian SPI Unud Berdasarkan Website 3 PTN, Prof Wiagustini Sebut Studi Banding Tidak Turun Langsung
Menurut pengacara kondang ini, SPI adalah praktik lama yang dilakukan dan sah serta diakui oleh Pemerintah, BPK, DPR RI bahkan Menteri Pendidikan.
Hotman menyebut SPI ini dilakukan oleh sejumlah universitas di Indonesia.
"Pertanyaannya adalah kenapa Rektor Universitas Udayana yang melakukan hal sama (memungut sumbangan SPI) tapi harus dipenjara, diborgol, memakai baju orange dan dipermalukan. Dituduh melakukan tindak pidana korupsi padahal uang tersebut 100 persen masuk kas Universitas Udayana?" ungkap Hotman Paris.
Baca juga: Prof Wiagustini Sebut Kajian SPI Unud Berdasarkan Website 3 PTN
Selain itu yang lucu dan menggelikan bagi dirinya sebagai Tim Kuasa Hukum Prof. Antara bersama Hotman 911 Bali yang digawangi pengacara senior Erwin Siregar, di mana surat dakwaan jaksa menyatakan bahwa itu diakui adalah penerimaan negara.
Ia mengatakan, uang masuk ke negara, tapi disebutkan itu kerugian negara.
"Bagaimana bisa penerimaan negara tapi dianggap kerugian negara? Logikanya sama sekali tidak jalan. Tapi yang paling pokok semuanya ini adalah semua SK Rektor (40 Universitas Negeri) sudah dilakukan bertahun-tahun dan itu bukan merupakan tindak pidana," ungkap Hotman Paris.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Hari Ini JPU Hadirkan Tiga Saksi
"Kami mengimbau kepada Bapak Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Bali agar kasus ini benar-benar diatensi karena benar-benar sangat mengandung ketidakadilan, melanggar hak asasi manusia."
"Kenapa uang masuk ke negara disebut sebagai kerugian negara oleh jaksa? Kenapa saat rektor ditahan dan diborgol padahal ada lebih dari 50 rektor lain tidak disentuh?," tegas Hotman Paris.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Eksepsi, Prof Antara Bantah Dakwaan JPU
Sementara itu Erwin Siregar mengatakan audit terhadap pembukuan keuangan itu dilakukan oleh BPK atau BPKP, tapi dakwaan yang dibuat dan yang melakukan audit adalah auditor intern.
"Satu hal yang kami tidak setuju adalah adanya kerugian negara. Padahal tidak ada kerugian negara sama sekali di sini. Itu mungkin pendapat saya. Kita lihat nanti dalam pokok perkara," ucap Erwin Siregar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.