Kasus SPI Unud

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Hari Ini JPU Hadirkan Tiga Saksi

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi sidang - Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Hari Ini JPU Hadirkan Tiga Saksi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 10 November 2023. 


Adalah tiga terdakwa, yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Baca juga: Ada Upaya Penggiringan Opini di Luar Persidangan Kasus SPI Unud, Ini Tanggapan Kejati Bali

Pada sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi. 


"Penuntut Umum mengajukan tiga saksi saksi. Yaitu Drs. IGN Indra Kecapa, Prof. Dr. dr. AA Wiradewi Lestari S.Ked., SpPK (K) dan Ida Bagus Suanda Putra," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi. 

Baca juga: Sidang Lanjutan, Guru Besar Unud Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI


Pada sidang Jumat pekan lalu, tim JPU yang dikoordinir oleh Dino Kriesmiardi mengajukan 1 saksi yang telah diperiksa keterangannya di persidangan.

Adalah Guru besar Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini, S.E., M.Si. pada tahun 2018, Prof Wiagustini ditunjuk sebagai ketua tim kajian SPI, dan mendapat tugas menyusun tarif SPI


Diberitakan sebelumnya, Tim JPU dalam surat dakwaan terpisah, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: Prof Antara Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Direkayasa, Rektor Unud Merasa Jadi Korban

Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Dinilai Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar


Diketahui tidak hanya tiga terdakwa tersebut, perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp335 miliar ini, juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU sebagai terdakwa. (*)

 

 

Berita lainnya di SPI Unud

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved