Berita Denpasar

Video Viral Pelayan Toko Dianiaya di Denpasar Berlanjut, Samuel Kalumbang Diamankan Polsek Denbar

Video Viral Pelayan Toko Dianiaya di Denpasar Berlanjut, Samuel Kalumbang Diamankan Polsek Denbar

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Video Viral Pelayan Toko Dianiaya di Denpasar Berlanjut, Samuel Kalumbang Diamankan Polsek Denbar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Personel Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap karyawan UD Cakrawala, Denpasar.

Rekaman CCTV penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pelaku penganiayaan itu bernama Samuel Kalumbang (30).

Baca juga: Sejoli Digerebek di Denpasar, Kadek Agus dan Rianti Tak Berkutik di Hadapan Anggota Polda Bali

Samuel Kalumbang berhasil diamankan petugas Polsek Denbar pada Selasa 21 November 2023 kemarin.

“Pada hari Selasa 21 November 2023 sekira jam 10.00 Wita, pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP I Ketut Sukadi pada Rabu 22 November 2023.

Diduga, Samuel Kalumbang nekat melakukan aksinya lantaran tersinggung dengan perkataan korban.

Baca juga: Tukang Ojek Nekat di Denpasar, Kaget Saat Didatangi Petugas Polresta Denpasar di Kosnya

“Karena terlapor tersinggung dengan omongan korban,” imbuh Kasi Humas.

Kejadian penganiayaan ini bermula ketika Samuel Kalumbang menyambangi UD Cakrawala untuk membeli sejumlah pakaian pada Sabtu 18 November 2023 lalu.

Sebelum Samuel Kalumbang membayar ke kasir, korban yakni Rovinus Bulu Dede (19) sempat menyerahkan kunci motor kepada saksi yang juga menjadi karyawan UD Cakrawala, Ni Luh Putu Sekar Ayu Arta Sari (18).

Setelah itu, Samuel Kalumbang melanjutkan pembayaran ke kasir dengan menyebut ‘harga diskon’, sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Maksud bercanda, korban Rovinus Bulu Dede menyahut omongan pelaku dengan berkata “om tahu ya harganya”.

“Kemudian terlapor saat mau melakukan pembayaran dikasir dengan menyebut harga diskon.”

“Lalu korban sambil bercanda menyahuti omongan terlapor mengatakan ‘um tahu ya harganya’,” tutur Kasi Humas Polresta Denpasar.

Samuel Kalumbang juga dikatakan sempat tak mempersilahkan Rovinus ketika hendak pergi.

Samuel Kalumbang kemudian mendorong korban dan mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase untuk selanjutnya dilempar ke korban.

Lemparan hanger itu kemudian ditangkis korban sehingga menyebabkan tangan kirinya terluka.

“Terlapor tidak mau minggir dan mendorong korban lalu mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase kemudian melemparkan ke arah korban. lalu ditangkis sehingga melukai tangan kiri korban,” jelas Kasi Humas.

Tak hanya hanger baju, pelaku juga melempar korban dengan lakban yang ada di atas meja kasir dan mengenai kepala korban.

Setelahnya, pelaku ke luar toko dan meyuruh rekannya untuk membayar pakaian yang dibeli pelaku.

AKP I Ketut Sukadi menuturkan, pelaku sempat kembali masuk ke dalam toko dan memberi korban sejumlah uang dengan dalih untuk membeli rokok.

Namun, uang rokok itu ditolak korban.

Selain itu, pelaku juga dikatakan sempat mengajak korban foto bersama.

“Terlapor sempat masuk ke dalam toko kembali dan memberikan korban uang untuk beli rokok namun korban menolaknya lalu terlapor juga sempat mengajak korban untuk foto bersama,” tuturnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denbar melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi.

Walhasil, pelaku berhasil diamankan pada Selasa 21 November 2023 dan telah diamankan di Polsek Denbar guna diproses lebih lanjut.

Atas ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved