Dugaan Pelecehan di Tabanan

BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kini semakin meluas.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kadek Agus Mulyawan ditemui awak media di lobby Mapolres Tabanan, Kamis 23 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kini semakin meluas.

Penyidik sudah memeriksa kembali Dasaran Alit di Mapolres Tabanan, Rabu 23 November 2023 kemarin.

Bahkan, penyidik menambahkan tiga pasal primer dalam berkas penyidikan, yang akan diserahkan atau P19 kepada Kejaksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Alat Bukti Tak Penuhi Syarat, Laporan Balik Jero Dasaran Alit Mentah di Polda Bali

Penambahan pasal ini adalah sesuai dengan petunjuk jaksa.


Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa pihaknya hadir dalam rangka pemeriksaan tambahan.

Namun sangat disayangkan setelah dicek dalam surat pemanggilan itu ada tambahan tiga pasal.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Jero Dasaran Alit Mengaku Biasa Saja: Saya Tak Terbebani dengan Keputusan


Pasal tamabhan itu ialah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

Dan keseluruhan pasal itu, di atas lima tahun penjara.

“Makanya saya sangat (heran) kok bisa seperti ini (penambahan pasal dengan ancaman di atas lima tahun),” ucapnya Kamis 23 November 2023.

Baca juga: Polda Bali Hadirkan Saksi Ahli, Praperadilan Dugaan Pelecehan Seksual, Tersangka Jero Dasaran Alit


Kadek Agus Mulyawan menilai bahwa penambahan tiga pasal itu, ialah primer atau sebagai dakwaan utama, bukan subsidier, atau dakwaan pengganti.

Maka dari itu pihaknya mempertanyakan kepada penyidik dan sangat keberatan.

Karena pihaknya menganggap bahwa penyelidikan dan penyidikan itu sudah rampung.

Sebagaimana diketahui mulai dari sprint penyelidikan hingga penyidikan, selanjutnya penetapan kliennya sebagai tersangka, SPDP dan lain sebagainya.

Baca juga: Kasus Jero Dasaran Alit Belum Dilimpahkan, Unit PPA Polres Tabanan Masih Lengkapi Berkas

Maka, sedari awal pemeriksaannya itu mengacu pada satu pasal saja yaitu pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

“Namun pada kenyataannya tidak demikian (bisa ada tambahan tiga pasal lagi). Dan pasal itu (6 huruf a) juga sempat kita uji (dalam sidang praperadilan). Dan dalam praperadilan kita, kan tidak dikabulkan. Nah dengan itu (selesainya sidang pra peradilan) kita menganggap (soal pasal) ini sudah rampung semua,” jelasnya.


Agus Mulyawan menegaskan, pada dasarnya pihaknya menganggap segala proses yang kemarin itu sudah cermat, tapi kenyataannya tidak.

Pihaknya pun berasumsi bahwa dari awal sebenarnya polisi atau penyidik masih bingung dalam menetapkan pasal.

Tadi dijelaskan juga oleh penyidik, bahwa proses saat ini adalah P19, atau ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara ditambah juga dengan adanya penambahan pasal.

“Hal inilah yang sangat disayangkan. Karena bagaimana pun, penetapan tersangka itu kan menyangkut hak asasi manusia."

"Ya itu kita sangat keberatan tentang hal itu (penetapan tersangka). Sebab bagaimana pun juga, kita sudah melalui proses ketentuan KUHAP pasal 75 ayat 1 soal pemeriksaan tersangka. 117 ayat 2 tentang BAP, semua saksi, ahli, ya dan tersangka. Itu semua sudah lengkap. Tapi kok pada akhirnya jadi begini,” paparnya.


Langkah selanjutnya, sambungnya, ialah pihaknya akan kooperatif.

Seperti yang dilakukan sejak awal.

Pihaknya tetap berharap bahwa ini akan bisa tetap diselesaikan nanti di peradilan umum.

Terkait dengan adanya tambahan barang bukti yang diserahkan ke penyidik, Kadek Agus enggan berkomentar.

“Terkait dengan itu silahkan tanya ke penyidik. Karena terkait itu (barang bukti yang disita), kita tidak bisa memberikan keterangan,” bebernya. (*)

 

 

Berita lainnya di Dugaan Pelecehan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved