Berita Bali
Kasus Rabies di Bali Tahun 2023, Kasus Gigitan 62 Ribu, Meninggal 6 Orang
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gde Anom akhirnya buka suara mengenai update penularan rabies di Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gde Anom akhirnya buka suara mengenai update penularan rabies di Bali.
Dalam jumpa pers nya, Anom memaparkan beberapa poin mengenai rabies.
“Sampai tanggal 23 November 2023 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang dilaporkan sebanyak 62.672 kasus, dengan pemberian VAR 1 sebanyak 45.504 kasus, VAR 2 sebanyak 24.397 kasus dan VAR 3 sebanyak 10.584 kasus.
Baca juga: Dinkes Bali Tak Permasalahkan Klinik Swasta Yang Tarik Biaya 900 Ribu Untuk Vaksin Anti Rabies
Kasus Rabies (Lyssa) yang dilaporkan sampai tanggal 23 Nopember 2023 sebanyak 6 kasus,” beber Anom pada, Jumat 24 November 2023.
Lebih lanjutnya Anom mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sudah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian rabies seperti melakukan KIE, menjalin koordinasi dengan berbagai lintas sektor terutama pengendalian rabies di sektor hulu (kesehatan hewan), meningkatkan peran serta masyarakat melalui Tim siaga rabies, melakukan tatalaksana kasus gigitan melalui pembentukan rabies centre serta mengupayakan penyediaan logistik berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR).
Sampai bulan November 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah mengadakan VAR sebanyak 34.800 bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga: Dinas Kesehatan Gianyar Sebut Vaksin Anti Rabies Langka
Selain Itu Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerima bantuan VAR dari Kementerian Kesehatan sebanyak 113.500 vial serta pengadaan dari APBD kabupaten/kota dengan jumlah total sekitar 57.800 vial; dengan jumlah VAR yang diadakan di masing-masing kabupaten/kota bervariasi sesuai dengan kemampuan keuangan kabupaten/kota. Sedangkan untuk SAR Pemerintah Provinsi Bali telah mengadakan sebanyak 200 vial dan menerima bantuan dari Kemenkes sebanyak 615 vial.
“Terjadinya kelangkaan VAR pada awal November sampai tanggal 20 November 2023 disebabkan karena adanya peningkatan kasus gigitan yang ditangani oleh rabies centre pada bulan Juni sampai September 2023 akibat adanya pemberitaan kasus rabies di media sosial yang menimbulkan kepanikan masyarakat, serta terjadinya keterlambatan distribusi VAR dari produsen di luar negeri masuk ke Indonesia yang mengakibatkan proses pengadaan VAR baik di pusat maupun di daerah mengalami hambatan,” tandasnya.
Baca juga: VAR Untuk Korban Gigitan Anjing Rabies di Karangasem Habis
Lalu pada tanggal 20 November 2023 distribusi VAR sudah kembali normal, dan Provinsi Bali telah menerima bantuan VAR dari Kemenkes sebanyak 31.000 vial (yang akan datang secara bertahap dari total yang dialokasikan sebanyak 103.800 vial) dan sudah didistribusikan ke kabupaten/kota yang membutuhkan.
Saat ini semua rabies centre yang melayani tatalaksana kasus gigitan sudah tersedia VAR dengan jumlah yang mencukupi.
“Kepada masyarakat diharapkan berperan serta aktif dalam upaya pengendalian rabies melalui memelihara hewan peliharaan terutama anjing secara benar dan bertanggung jawab (tidak meliarkan HPR yang dipelihara, melakukan perawatan HPR), melakukan vaksinasi HPR (anjing; kucing dan kera) secara reguler (setiap tahun), Bila mengalami kasus gigitan HPR, melakukan pencucian luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit dan segera datang ke pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan tatalaksana sesuai standar,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.