Berita Jembrana
Warga Jembrana Gasak Isi Sadel 4 Kendaraan, Gondol Handphone hingga Uang, Terancam Penjara 5 Tahun
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menuturkan, dalam kurun waktu sebulan terakhir sudah ada empat kendaraan yang isi joknya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - I Kade Hendrawan (29) harus mendekam di balik jeruji besi.
Adalah pelaku pencurian dengan modus menarik bagian sadel sepeda motor hingga mobil kemudian mengambil barangnya di jok.
Sedikitnya, ia sudah melakukannya di empat kendaraan berbeda yang memang sasarannya secara random.
Baca juga: Hindari Provokasi, Penghasutan dan Ujaran Kebencian, Deklarasi Pemilu Damai di Kodim 1617/Jembrana
Menurut informasi yang diperoleh, selama bulan November 2023 ini sedikitnya ada empat kendaraan yang jadi sasaran pelaku Kade Hendrawan di areal Pelabuhan Nusantara Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menuturkan, dalam kurun waktu sebulan terakhir sudah ada empat kendaraan yang isi joknya digondol pelaku.
Modusnya adalah hanya dengan menarik sadel sepeda motor ke atas oleh tangan kanan, kemudian tangan kirinya mengambil barang berharga yang ada.
Baca juga: Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Seorang Wanita Asal Jembrana Diamankan Polisi
"Jadi pelaku ini mempelajari karakter masyarakat kita yang menaruh barang-barang seperti handphone hingga dompet serta uang tunai," kata AKP Agus didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra, Jumat 24 November 2023.
AKP Agus melanjutkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan berprofesi sebagai nelayan di areal TKP.
Sehingga ia mengetahui betul kondisi dan situasi di TKP.
Baca juga: Kondisi Penyu Hijau Hasil Selundupan di Jembrana Stres Berat, Diduga Sudah Lama di Atas Laut
Selain sepeda motor, juga berhasil menggasak uang tunai yang ada di jok mobil pikap yang kondisi pintunya memang tak terkunci.
"Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari handphone, tas pinggang, yang tunai, kartu ATM. Seluruh barang yang diperoleh dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ungkapnya.
Dengan perbuatan pelaku, Kade Hendrawan asal Banyubiru Kecamatan Negara ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: 126 Pelamar Ikut Seleksi di Luar Bali, 1.294 PPPK Jembrana Rebut 1.246 Formasi Guru, Nakes & Teknis
"Pelaku kita sangkakan atau terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.