Berita Jembrana
KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana mengkritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait formula penghitungan UMK.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi gaji - KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengakui, pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Sebab, dalam hitungannya memperhatikan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Dari angka, untuk UMK Jembrana 2024 naik Rp24 ribu, sementar jika menerapkan UMP Bali angkanya naik menjadi Rp78 ribu lebih.
"Jembrana masih dibawah UMP Bali. Sesuai PP 51 tahun 2023, kita harus mengikuti UMP Bali 2024. Kita Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan," kata Yasir. (*)
Berita lainnya di UMK Jembrana
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.