Berita Jembrana

KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana mengkritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait formula penghitungan UMK.

Istimewa
Ilustrasi gaji - KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi 


Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengakui, pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Sebab, dalam hitungannya memperhatikan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.


Dari angka, untuk UMK Jembrana 2024 naik Rp24 ribu, sementar jika menerapkan UMP Bali angkanya naik menjadi Rp78 ribu lebih.


"Jembrana masih dibawah UMP Bali. Sesuai PP 51 tahun 2023, kita harus mengikuti UMP Bali 2024. Kita Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan," kata Yasir. (*)

 

 

Berita lainnya di UMK Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved