Berita Jembrana

KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana mengkritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait formula penghitungan UMK.

Istimewa
Ilustrasi gaji - KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi 

TRIBUN-BALI.COM, JEMNRANA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana mengkritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait formula penghitungan UMK.

Sebab, kenaikan UMK 2024 hanya senilai Rp24 ribu.

Jembrana adalah salah satu korban dari PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pekerja meminta pemerintah agar merevisi atau mengubah regulasi tersebut, jika ingin UMK menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat atau pekerja.

Baca juga: Ini Usulan UMK Karangasem, Gianyar, dan Jembrana Tahun 2024, UMP Bali Rp 2.813.672


"Jembrana ini salah satu korban dari norma regulasi PP 51 tahun 2023. Semestinya mengatur juga mengatur ring alpha hanya 0,10-0,30 saja," kata Ketua KSPI Jembrana, Sukirman saat dihubungi.


Menurutnya, ketika kabupaten telah memiliki UMK dan dari hasil penghitungannya masih berada di bawah UMP, semestinya ada pasal atau ayat yang mengatur selanjutnya untuk menyesuaikan.

Ketika itu diterapkan, baru ketemu angka yang sesuai.

Baca juga: Pasrah Dengan Keputusan UMP dan UMK Bali Kecil, Konfederasi Serikat Pekerja: Kurang Cocok


Dengan kenaikan Rp24 ribu, masih belum mencapai upah untuk hidup layak dan menyebabkan daya beli masyarakat masih rendah.

Menurutnya, kehidupan layak di Kabupaten Jembrana berkisar antara Rp2.9-3 Juta masih cukup. Tapi itu belum termasuk dalam biaya upacara dan lain-lain.


"Jika formulanya tetap seperti saat ini, selamanya Jembrana bakal tak memiliki UMK. Hanya menerapkan UMP saja terus ke depannya," tegasnya.

Baca juga: UMK Gianyar 2024 Dirancang Naik Rp 90 Ribu Lebih


Secara keseluruhan, kata dia, PP Nomor 51 tahun 2023 mengorbankan wilayah atau kabupaten yang sudah memiliki UMK yang pertumbuhan ekonominya di bawah rata-rata.

Sehingga diharapka, peraturan yang mengorbankan kita yang terdampak diubah.

Baca juga: UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024


"Hidup matinya UMK kita ada di BPS. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, penyerapan tenaga kerja yang punya BPS. Semua di BPS."

"BPS harus survei, harus bertanggung jawab moral dunia dan akhirat. Tolonglah objektif menentukan angka-angka selanjutnya. Napas atau hidup matinya buruh tergantung mereka sesuai pasal 31," tandasnya.


Pengusaha Tak Mau Terapkan, Pekerja Tak Lapor


Ketua KSPI Jembrana, Sukirman mengakui pihaknya bersama pemerintah rutin memantau atau mengawasi soal upah. Secara umum, upah pekerja untuk yang berkerja basis pada karya di daerah industri yang sudah menerapkan UMP


"Sudah 80 persen untuk yang padat karya di industri. Tapi untuk kesehatan, seperti rumah sakit swasta masih ada yang menerapkan gaji di bawah UMK," ungkapnya.

Baca juga: UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, SPSI: Kurang Berdampak Signifikan


Dia menyebutkan, ada dua poin penting yang menjadi kendala selama ini. Pengusaha tak mau menerapkan, pekerjanya juga tidak melaporkan.


"Jadi kita serba susah. Satu sisi menerima, satu sisi tidak peduli. Mari kawal bersama-sama agar hal ini bisa diterapkan terutama dari pekerja," tandasnya. 


Sebelumnya, Dewan pengupahan membahas terkait UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun, Kamis 23 November 2023.

Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu

Dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP 51 Tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp24.483 dari tahun sebelumnya. Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang dengan nilai Rp2.813.672. KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan. 


Menurut data yang berhasil diperoleh, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana. Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau senilai Rp24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Ketut Antara mengatakan pihaknya memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari para pihak seperti KSPI serta Apindo.

Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali.


"Secara umum dewan pengupahan sudah membahas (UMK 2024) dan ada kesepakatan. Memang ada kenaikan tapi masih di bawah UMP Bali," kata Antara, Kamis 23 November 2023.


Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan pihaknya bersama dewan pengupahan telah membahas UMK 2024. Pembahasan atau penghitungan tersebut sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Sesuai formulasi, pihaknya menemukan angka Rp2.763.182. 


"Sudah kita kaji bersama. UMK di Jembrana 2024 mendatang dari hitungan itu, dibawah upah minimum provinsi," sebutnya. 


Dia menegaskan, meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun hanya 0,89 persen. Karena nilainya di bawah UMP Bali, pihaknya tidak memberlakukannya melainkan akan menerapkan UMP Bali 2024.


"Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Napasnya ada di statistik," sebutnya.


Apakah sesuai dengan harapan pekerja, Sukirman menegaskan nilai yang disepakati masih jauh dari harapan. Pemerintah diharapkan mengkaji lebih detail terkait peraturan yang diterbitkan.


"Jika ingin yang sesuai harapan, PP 51 yang harus dirubah," ungkapnya. 


Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengakui, pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Sebab, dalam hitungannya memperhatikan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.


Dari angka, untuk UMK Jembrana 2024 naik Rp24 ribu, sementar jika menerapkan UMP Bali angkanya naik menjadi Rp78 ribu lebih.


"Jembrana masih dibawah UMP Bali. Sesuai PP 51 tahun 2023, kita harus mengikuti UMP Bali 2024. Kita Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan," kata Yasir. (*)

 

 

Berita lainnya di UMK Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved