Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK

Buntut Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Penertiban Kini Dilakukan Oleh Sipandu Beradat

Upaya penertiban lokalisasi maupun penertiban lainnya di Kota Denpasar kini tak bisa dilakukan oleh personel Satpol PP saja

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Terbaru, sebut upaya penerriban kini dilakukan oleh Sipandu Beradat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya penertiban lokalisasi maupun penertiban lainnya di Kota Denpasar kini tak bisa dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara usai rapat bersama Forkopimda Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, Selasa 28 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Jaya Negara mengatakan kendati penertiban itu menjadi ranah Satpol PP Denpasar, namun hal tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi.

Sehingga, upaya penertiban nantinya akan dilakukan oleh komponen Sistem Pengamanan Lingkungan Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Baca juga: Disdukcapil Badung Kini Buka Layanan di Hari Minggu, Langkah tegas Layani Masyarakat

“Walaupun itu (penertiban) di ranahnya Satpol PP, karena risiko yang dimunculkan berdampak lebih luas,”

“Beliau siap turun tangan melalui Sipandu Beradat,” ungkapnya.

Pasalnya, hal ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Denpasar, DPRD Denpasar, hingga Pengadilan.

“Tadi kita sudah membuat kesepakatan, kami (Pemkot), Pengadilan, Dandim, Pak Ketua DPRD, bahwa kita akan melakukan kesepakatan bersama dilarang melakukan tindakan-tindakan penertiban,” imbuhnya.

Penertiban melalui Sipandu Beradat, dikatakan pula demi mengakomodir unsur adat di wilayah setempat.

Pasalnya, unsur adat merupakan yang paling dekat dan mengetahui kebiasaan masyarakat tersebut.

“Jangan Satpol PP (saja). Harus ada unsur Sipandu Beradat. Kekuatan adatnya ada. Kita akan melibatkan semua unsur setiap ada penertiban seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: Buntut Pungli Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Sistem Tap dengan Kartu Pas Bandara Akan Diberlakukan

Informasi yang dihimpun Tribun Bali dalam Pedoman Teknis Sipandu Beradat yang diterbitkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali tahun 2021, mengatur sejumpah komponen yang tergabung dalam Sipandu Beradat.

Komponen itu, mulai dari tingkat desa adat, kecamatan, hingga tingkat provinsi.

Pada tingkat kabupaten/kota, komponen Sipandu Beradat meliputi unsur Kesbangpol dan Satpol PP, Kepolisian Resor yang diampu oleh Kasat Binmas, Komando Distrik Militer yang diampu oleh Pasiter Kodim, MDA tingkat kabupaten/kota, hingga Pasikian Pecalang Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, terjadi perusakan kantor dan penganiayaan personel Satpol PP Denpasar pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 04.30 Wita.

Aksi ini terjadi usai Satpol PP Denpasar melakukan penertiban lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Denpasar pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved