Pungli di Fast Track Imigrasi

Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Fast Track Imigrasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariyo Seto atau HS.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendras saat mengajukan penangguhan penahanan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariyo Seto atau HS.

Sebelumnya Hariyo Seto yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditahan oleh penyidik Kejati Bali terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Penyimpangan Fast Track


"Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan."

"Terhitung hari Senin tanggal 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana melalui siaran tertulisnya, Selasa, 28 November 2023.

Baca juga: Oknum Imigrasi Pungli Fast Track Dibebastugaskan, Kakanim Ngurah Rai: Kita Ikuti Semua Proses Hukum


Penyidik, kata Eka Sabana telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tertanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi. 


"Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi komitmen jajaran kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan
perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang," tegasnya. 

Baca juga: Bermula dari Aduan Masyarakat, Selama Sebulan Kejati Bali Intai Pungli Fast Track Imigrasi


Dengan dikabulkan penangguhan penahanan ini, tersangka Hariyo Seto diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejati Bali


"Tersangka HS wajib melaporkan diri setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik," jelas Eka Sabana. 

 

Baca juga: 4 Petugas Imigrasi Dinonaktifkan, Kakanim Ngurah Rai Minta Maaf Kasinya Tersangka Pungli Fast Track


Meski penahanan ditangguhkan, kata Eka Sabana, tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini.

Penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

"Kami harapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik," ungkapnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Fast Track Imigrasi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved