Pungli di Fast Track Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Penyimpangan Fast Track
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menonaktifkan oknum petugas inisial HS terkait dengan dugaan penyimpangan layanan jalur khusus
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menonaktifkan oknum petugas inisial HS terkait dengan dugaan penyimpangan layanan jalur khusus (fast track) pada TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kami telah menonaktifkan 1 orang petugas Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama HS, yang diduga melakukan penyimpangan dalam layanan jalur khusus (fast track),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra melalui keterangan tertulisnya pada Senin 27 November 2023.
Baca juga: Oknum Imigrasi Pungli Fast Track Dibebastugaskan, Kakanim Ngurah Rai: Kita Ikuti Semua Proses Hukum
Suhendra menambahkan pihaknya juha telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atas nama Tersangka HS.
Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 lalu.
Baca juga: Bermula dari Aduan Masyarakat, Selama Sebulan Kejati Bali Intai Pungli Fast Track Imigrasi
“Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi, sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” ungkap Suhendra.
Terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang berjalan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta dan CCTV Terkait Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.
Kami juga menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini.(*)
Berita lainnya di Imigrasi Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.