Petugas Imigrasi Bali Diamankan

Oknum Imigrasi Pungli Fast Track Dibebastugaskan, Kakanim Ngurah Rai: Kita Ikuti Semua Proses Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak khususnya kepada masyarakat Bali

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak khususnya kepada masyarakat Bali atas adanya dugaan pungli pada layanan fast track keimigrasian sehingga mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Suhendra dalam keterangannya pada Senin 20 November 2023.

Baca juga: Kepala Seksinya Jadi Tersangka Pungli Fast Track, Kakanim Bandara Ngurah Rai Ungkap Permohonan Maaf


“Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat,” sambungnya.


Selain meminta maaf, Suhendra juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan berbagai langkah-langkah terkait peningkatan pelayanan di bandara seperti pemasangan autogate, sosialisasi penggunaan e-voa, pembuatan control room, hal itu semua semangatnya adalah utk peningkatan pelayanan agar lebih cepat dan efektif.

Baca juga: Kronologi Kejati Bali Ungkap Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Dipantau Sejak Oktober


Disinggung empat oknum petugas imigrasi lainnya yang statusnya sebagai saksi terhadap tersangka dugaan pungli, Suhendra mengatakan bahwa keempat oknum tersebut telah dibebastugaskan.


“Empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari Tempat Pemerikasaan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi,” tegas Suhendra.

Baca juga: Kejati Bali Endus Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai, Untung Capai Rp200 Juta per Bulan

Ia menambahkan proses pemeriksaan masih berjalan, pada prinsipnya kita ikuti semua proses hukum yang berjalan dan secara internal kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat.


“Untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan inkracht, saat ini terhadap yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkap Suhendra.


Suhendra juga mengajak seluruh stakeholder bandara untuk bersama-sama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak terjadi praktik-praktik penyimpangan.

Baca juga: Ada 4 Grup di Jalur Fast Track Bandara Ngurah Rai, Kejati Duga Ada Tindak Pidana Serupa di Grup Lain

Bahwa sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 jalur khusus pada area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus. 


Pada area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah tersedia konter pemeriksaan khusus bagi Lansia diatas 60 tahun, anak-anak dibawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas dan ibu hamil.

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa peruntukan konter pemeriksaan khusus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Imigrasi Ngurah Rai bersama stakeholder terkait sepakat untuk menjaga sterilisasi area imigrasi.(*)

 

 

Berita lainnya di Bandara Ngurah Rai
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved