Warga Penaruran Mengwi Diteror

Kasus Pensiunan Polisi Teror Dua Warga di Desa Penarungan, Pelaku Akan Jalani Tes Psikologis

Pelaku yang meneror dua warga di Desa Penarungan, yakni Ketut Asa (63) psikologisnya akan diperiksa oleh penyidik Polres Badung

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pelaku I Ketut Asa saat digiring jajaran satreskrim Polres Badung beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku yang meneror dua warga di Desa Penarungan, yakni Ketut Asa (63) psikologisnya akan diperiksa oleh penyidik Polres Badung. 

Pasalnya aksi yang dilakukan sedikit aneh, mengingat hanya sakit hati iya langsung mengirim surat ke dua warga.

Apalagi Ketut Asa merupakan pensiunan polisi yang semestinya tau hukum. Sehingga diduga sementara Ketut Asa mengalami masalah mental.

Namun pemeriksaan psikologi masih dikoordinasikan, namun masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: PDIP Klungkung Bentuk Posko Gotong Royong Saat Rahina Buda Cemeng Klawu

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura yang dikonfirmasi Kamis 30 November 2023 tidak menampik hal tersebut. 

Pihaknya mengaku jika pemeriksaan psikologi dilakukan untuk mengetahui metal pelaku.

"Kalau tes nanti dilakukan di Rumah Sakit Trijata," ujarnya 

Kendati demikian sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan, dan masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit.

"Untuk pelaksanaannya masih dikoordinasikan. Nanti kami update lagi iya," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Pelaku Ketut Asa sepertinya menyesali perbuatannya. Iya tampak murung dan hanya menundukkan kepala saat digiring aparat kepolisian Polres Badung.

Baca juga: 14 Knlapot Brong Disita Satlantas Polres Tabanan

Pensiunan polisi itu pun enggan berkomentar terkait teror dan pemerasan yang dilakukan. 

Bahkan atas perbuatannya tersebut Ketut Asa disangkakan tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura sebelumnya mengakui  jika ada tiga pasal yang disangkakan kepada pelaku. 

Pertama pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara.

Selain itu juga disangkakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun. 

Terakhir disangkakan pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 Tahun.

"Jadi pelaku ini mengancam dengan membuat surat yang didalam amplop surat ada peluru aktif. Bahkan dalam surat pelaku meminta uang Rp 2,5 Miliar - Rp 5 Miliar," jelasnya.

Baca juga: Rayakan 13 Tahun Pernikahannya, Happy Salma Sebut Semua Baik-Baik Saja dan Lancar

Meski pada surat pelaku mengatasnamakan aliansi persaudaraan, namun kenyataannya pelaku tidak ada kaitannya dengan kelompok-kelompok tertentu. 

Bahkan kasus tersebut juga tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.

"Jadi pelaku ini kami amankan Senin 27 November 2023 kemarin. Bahkan dari hasil penggeledahan tim Samong Polres Badung, dirumah pelaku ditemukan 25 butir peluru aktif," jelasnya.

Diakui kasus tersebut dinilai hanya masalah sepele yakni motifnya sakit hati. Selain itu pelaku juga pernah meminta pekerjaan dengan korban. 

Namun karena tidak kunjung memberikan pekerjaan korban pun diancam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved