Berita Buleleng

Didampingi Pekerja Sosial, Bapas Periksa Empat Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SD

Empat tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi SD usia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali diperiksa oleh Balai Pemasyarakatan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
 Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Empat tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi SD usia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali diperiksa oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Kamis (30/11/2023). 

Hal ini dilakukan untuk menentukan hukuman yang digunakan, mengingat keempat tersangka itu juga masih di bawah umur. 

Baca juga: Kasus Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, Dua Tetangga Diduga Ikut Lecehkan Bocah Asal Buleleng


Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra mengatakan pemeriksaan terhadap empat tersangka ini juga didampingi pekerja sosial.

Dalam pemeriksaan itu, Bapas mewawancara keempat tersangka untuk mendapatkan gambaran kasus.

Mulai dari motif melakukan tindak pidana, latar belakang, kondisi anak, riwayat pendidikan hingga hubungan dengan keluarga. 

Baca juga: Dua Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di Karangasem Terungkap, Pelaku Telah Ditetapkan Tersangka

Hasil wawancara itu akan digunakan oleh Bapas untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya.

"Hasil kajian Bapas nanti akan diberikan kepada kami. Ada berbagai pertimbangan nanti yang diberikan oleh Bapas," terangnya. 


Meski keempat tersangka itu saat ini tidak dilakukan penahanan, namun Yulio menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Pekak Usia 73 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Kata Polres Buleleng 

Mereka yang rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun itu dikenakan wajib lapor.

Sementara satu tersangka dewasa berinisial MD (19) dikatakan Yulio sudah dilakukan penahanan.

Pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkaranya, sehingga MD dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng

Diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng menjadi korban persetubuhan.

Baca juga: 80 Persen Kasus Kekerasan Seksual Korbannya Anak di Bawah Umur

Mirisnya ia disetubuhi secara bergiliran oleh lima pemuda yang juga masih berstatus sebagai pelajar. 


Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan korban berinisial LM itu disetubuhi pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Buleleng.

LM mulanya diajak oleh salah satu pelaku pergi jalan-jalan. Tertarik atas ajakan tersebut LM pun mendatangi rumah pelaku. 

Baca juga: Dua Pria Paruh Baya Dipolisikan, Perkosa Anak di Bawah Umur di Jembrana, Satu Pelaku Minta Damai

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved