Berita Denpasar

Tinggalkan Wanita Muda di Pantai Bali Dalam Kondisi Sekarat Hingga Tewas, Hanya Karena Disebut Gay

Tinggalkan Wanita Muda di Pantai Bali Dalam Kondisi Sekarat Hingga Tewas, Hanya Karena Disebut Gay

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
dokumentasi Humas Basarnas Bali.
Ilustrasi Pantau Double Six. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peristiwa pembunuhan di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Bali menewaskan seorang wanita bernama Astuti (korban).

Korban ditemukan dalam kondisi tewas keesokan harinya di tepi Pantai Double Six dengan kondisi penuh luka tebasan.

Kasus pembunuhan keji itu terjadi di wilayah Kuta itu terjadi hanya karena ungkapan Gay atau Bencong yang diungkapkan korban pada pelaku.

Kasus pembunuhan pada bulan Juni 2023 itu dilakukan oleh Marianus Garu alias Bryan (28).

Baca juga: Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Atas perbuatannya, terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar.

Diketahui, Marianus melakukan pembunuhan pada teman wanitanya tersebut, lantaran merasa marah disebut Gay dan Bencong.

"Tuntutan sudah diajukan JPU di persidangan PN Denpasar. Atas tuntutan itu, kami sebagai penasihat hukum akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis," terang Gusti Agung Prami Paramita dikonfirmasi, Sabtu, 2 Desember 2023.

Baca juga: Misteri Jasad Wanita Penuh Luka di Pantai Double Six Berhasil Diungkap Polresta Denpasar!

Prami mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain.

Di mana perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian.

Perbuatan terdakwa Marianus dinilai melanggar melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

"Jaksa dalam surat runtutannya menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan subsidair," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita. 

Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta.

Kemudian korban datang membawa bir dan arak.

Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut.

Emosi, terdakwa melempar botol ke arah pohon serta menendang batang bambu yang ada di bar tersebut.

Sedangkan korban pergi. 

Dari kejauhan saksi Yohanes melihat korban bertemu dua petugas Penrepti Desa Legian.

Saksi dan terdakwa pun bergegas mendekati korban dan menanyakan ada apa.

Korban mengaku telah kehilangan dompetnya.

Atas pengakuan korban itu, saksi dan terdakwa menjelaskan ke petugas Penrepti untuk tidak menghiraukan korban karena dalam kondisi mabuk.

Selanjutnya saksi dan terdakwa kembali di bar itu diikuti korban.

Mereka melanjutkan minum, namun cekcok kembali terjadi antara terdakwa dan korban.

Korban lalu pergi meninggalkan bar.

Sedangkan saksi dan terdakwa pergi ke bar lainnnya untuk istirahat. 

Singkat cerita, terdakwa masih berada di luar bar tiba-tiba korban datang berteriak lantaran cintanya ditolak oleh terdakwa.

Korban lalu melontarkan kalimat, terdakwa adalah gay dan bencong.

Diduga dalam pengaruh alkohol, korban hendak menjambak, namun terdakwa bisa menghindar.

Merasa diserang, terdakwa mencari-cari benda untuk menyerang korban.

Terdakwa pun menemukan sebilah pisau golok di bawah tumpukan kelapa di bar tersebut.

Lalu terdakwa membabi buta menebas korban dan korban terus melakukan perlawanan. 

Dengan kondisi berdarah karena tebasan, korban pergi menuju bibir pantai.

Sedangkan terdakwa membuang pisau golok itu ke selah-selah gerobak.

Lalu terdakwa mendekati korban membujuknya berobat ke puskesmas, namun korban tidak merespon.

Berselang beberapa saat korban terjatuh, dan terdakwa melihat korban masih ada nafas dan ada gerakan tangan sedikit.

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dan kembali ke bar untuk istirahat.

Pula dalam dakwaan diungkap, berdasarkan Visum Et Repertum disimpulkan, pada diri korban ditemukan sejumlah luka terbuka.

Sebab kematian korban adalah luka bacok di kepala, mengakibatkan perdarahan di bawah selaput lunak otak dan memar otak.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved