Dugaan Korupsi Agus Mahayastra
Polda Bali Benarkan Aduan yang Menyeret Agus Mahayastra, Kabid Humas: Diklarifikasi Ditreskrimsus
Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dirinya membenarkan adanya pelaporan itu
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Di mana eselon 2 dan eselon 3a tersebut dibuatkan suatu organisasi banjar dinas khusus Pemkab Gianyar dan wajib menjadi anggota.
"Yang dipertanyakan oleh anggota terhadap pengurus adalah, kemana larinya iuran anggota yang dipotong setelah TPP cair, karena selama ini tidak pernah ada pertanggung jawaban secara tertulis maupun tidak pernah adanya rapat pertanggungjawaban oleh pengurus,"
"Hal ini ditengarai bahwa iuran suka duka tersebut dipergunakan oleh Bapak Bupati dengan bekerja sama dengan pengurus Banjar Dinas Pemkab Gianyar untuk keperluan non budgeter Bapak Bupati sendiri, yang tidak boleh diketahui penggunaannya oleh anggota Banjar Dinas Pemkab Gianyar," ujar Mangku Rata sapaannya.
Selain itu, juga ada dugaan pengambilan komisi proyek yang besarnya antara 10 persen sampai 20 persen oleh Mahayastra di seluruh proyek yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Juga diduga adanya pemotongan UP (Upah Pungut) di BPKAD Kabupaten Gianyar serta pemotongan Jaspel pada RSUD Sanjiwani Gianyar.
"Untuk pemotongan ini, diduga staf disuruh membuat pernyataan secara tertulis bahwa tidak keberatan adanya pemotongan UP maupun jaspel yang diterima, dan tanpa adanya unsur paksaan,”
“Uang yang terkumpul dari pemotongan UP dan Jaspel tersebut, diduga digunakan untuk operasional pribadi Bupati Gianyar," ujarnya.
Mangku Rata menegaskan, laporan ini dibuat juga atas dasar antusiasme masyarakat terhadap tindak pidana korupsi.
Kata dia, masyarakat sangat ingin pemberantasan korupsi ditegakkan.
Diapun membantah hal ini berkaitan dengan momen politik, atau untuk menjegal Agus Mahayastra menjabat Bupati Gianyar dua periode.
"Saya tak mau dikatakan mengambil momen. Karena ini tak ada kaitannya dengan politik. Boleh dikatakan saya mengambil momen, tapi saya berpendapat penegak hukum akan menanggapi serius pada momen ini," ujar Mangku Rata.
Ditanya apakah pihaknya memiliki bukti kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan Mahayastra, Mangku Rata mengatakan, hal tersebut kewenangan aparat.
"Soal pembuktian, kami tak ada kewenangan. Tapi dalam hal ini, kita memiliki beberapa bukti petunjuk. Kalau bukti fisik, kita kan gak berhak," tandasnya.
Sementara itu, I Made Mahayastra tidak mempersoalkan laporan tersebut.
"Masalah melaporkan itu hak semua orang, dan masalah seperti ini sudah sering saya alami. Baik saat sebagai ketua DPRD maupun sebagai bupati, dan ini kita hargai,”
“Namun tetap faktanya nanti yang menjadi kunci, seperti apa laporan baik berupa bukti atau saksi dan lain- lainnya sebagai pendukung," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.