Berita Jembrana

Ayah Setubuhi Anak di Jembrana Divonis 10 Tahun Penjara, Putusan Berkurang 5 Tahun dari Tuntutan JPU

Sidang putusan perkara persetubuhan terhadap anak kandung di Jembrana, restitusi diberikan terdakwa kepada korban

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sidang putusan kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak kandungnya, IMS (40) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu 6 Desember 2023 malam. IMS sendiri divonis 10 tahun penjara - Ayah Setubuhi Anak di Jembrana Divonis 10 Tahun Penjara, Putusan Berkurang 5 Tahun dari Tuntutan JPU 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Terdakwa kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak kandungnya, IMS (40) divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Bali, Rabu 6 Desember 2023 malam.

Putusan tersebut berkurang 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Penuntut umum dan terdakwa masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Sidang putusan perkara ini juga diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama hingga pihak keluarga terdakwa.

Baca juga: Awalnya Ibu RT di Buleleng Ini Ngaku Jadi Korban Persetubuhan, KA dan KG Sepakat Damai

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 191 ayat 1 UU No 8 tahun 1981.

Selain vonis pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang membebani terdakwa membayar restitusi senilai Rp 42.720.000.

Restitusi tersebut sesuai dengan penilaian restitusi oleh LPSK, restitusi diberikan terdakwa kepada korban.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah memperdaya hingga membuat trauma pada anak korban.

Kemudian hal yang meringankan adalah korban telah memaafkan dan terdakwa diakui sebagai tulang punggung keluarga.

Serta pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, memiliki tanggungan karyawan, bersedia membayar restitusi, dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan anak dengan penyesatan menggerakkan anak untuk melakukan persetubuhan atau perlakuan cabul," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami.

Untuk diketahui, perkara persetubuhan anak kandung ini terungkap pada Februari 2023 lalu.

Bermula dari korban yang dijemput terdakwa yang merupakan ayah kandungnya kemudian hal tersebut terjadi di sebuah hotel wilayah Kabupaten Jembrana.

Dalam persidangan, terungkap juga bahwa perlakukan yang diterima korban sudah sebanyak 11 kali terhitung sejak 2022-2023 dengan ancaman verbal.

Belasan kali tersebut terjadi di tempat berbeda, mulai dari Kabupaten Badung, Kota Denpasar hingga Kabupaten Jembrana.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved