Kasus SPI Unud

Ketua BEM Unud Ungkap Celah Titip-menitip Mahasiswa, Potensi Loloskan Ratusan Calon Mahasiswa

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud), I Putu Bagus Padmanegara membeberkan celah masuknya mahasiswa titipan di Unud

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Presiden BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara. Terbaru, ungkap celah titip-menitip mahasiwa di Unud 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud), I Putu Bagus Padmanegara membeberkan celah masuknya mahasiswa titipan di Unud

Padma mengatakan, jalur masuk bagi mahasiswa titipan ke Unud berada pada jalur mandiri, program bina lingkungan.

Bina lingkungan, kata Padma, sejatinya untuk mengakomodir putra/putri dosen agar dapat lolos menjadi mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan. 

Program yang disebutnya berasal dari Kementerian ini tak hanya ada di Unud saja. Namun ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia. Bahkan, hingga ke tingkat SMP dan SMA.

Baca juga: Nunuk Menangis Anaknya Ditahan Diduga Lantaran Tidak Setor Rp 1,8 Miliar

“Esensi dari Kementerian, (bina lingkungan) merupakan program secara nasional. Tidak cuma di Unud. Ada di PTN seluruh Indonesia. SMA-SMP pun ada.”

“Untuk memberikan ruang bagi putra/putri dosen atau guru. Memberikan kesempatan guru dalam pengabdiannya,” tuturnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 7 Desember 2023.

Dalam praktiknya di Unud, program bina lingkungan ini justru menjadi celah bagi oknum yang tak bertanggung jawab untuk mengakomodir mahasiswa titipan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud itu menerangkan, eks Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi dana SPI Unud itu menambahkan “kebijakan baru” dalam program bina lingkungan ini.

“Kebijakan baru” yang tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2023 itu dikatakan pada pokoknya mengakomodir pula mahasiswa atas rekomendasi mitra kerja Unud, hingga pimpinan forkopimda.

Baca juga: Preview Dewa United vs Bali United: Bertandang di Tengah Jadwal Padat, Teco Jaga Kondisi Pemain

Baginya, “kebijakan baru” itu tak sesuai dengan esensi bina lingkungan. Sebab, program bina lingkungan hanya mengakomodir putra/putri dosen.

Bila ada program afirmasi, maka hal itu ditujukan untuk mengakomodir calon mahasiswa dari daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

“Yang lucu adalah Peraturan Rektor Nomor 4 tahun 2023. Di Pertor itu ada “calon mahasiswa yang mendapat rekomendasi dari pimpinan mitra kerja dan juga calon mahasiswa yang mendapat rekomendasi dari pimpinan forkopimda.”

“Ini melenceng dari aturan. Karena kan seharusnya hanya putra/putri dosen. Kalau ada afirmasi, itu buat teman-teman dari 3T,” jelasnya.

Progam bina lingkungan ini dikatakan berada pada jalur mandiri, salah satu dari tiga jalur masuk menjadi mahasiswa Unud selain SBMPTN dan SNMPTN.

Disinggung soal jumlah mahasiswa titipan di Unud, Padma mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Namun, dia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan orang.

Skenarionya, kata Padma, bila Unud menerima 6.000 mahasiswa, maka ada 2.000 mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.

Baca juga: Sampaikan Penolakan Pembangunan TPST, Tokoh Masyarakat Sangeh Datangi Sekda Badung

Jumlah itu diperolehnya lantaran batas maksimal penerimaan mahasiswa dari jalur mandiri sebesar 30 persen dari total keseluruhan mahasiswa.

2.000 mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri itu, sebanyak 400 orang dapat diakomodir melalui program bina lingkungan. 

Sebab, 20 persen merupakan jumlah maksimal penerimaan mahasiswa dari program bina lingkungan jalur mandiri.

“Kita nggak tahu jumlah pasti. Tapi ada peluang diperbolehkan 20 persen dari anak (jalur) mandiri.”

“Bila sekarang Unud menerima 6000 orang, kurang lebih ada 2000 orang jalur mandiri karena (kuota) 30 persen maksimal. 20 persennya berarti 400. Jadi ratusan orang berpeluang menjadi mahasiswa titipan,” bebernya.

Modusnya, para mahasiswa titipan dari pejabat ini tetap mengikuti tes masuk jalur mandiri dengan cara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Bila para mahasiswa titipan ini nilainya tak memadai, maka akan diakomodir atas instruksi Prof Antara melalui fitur ubah nilai.

“Celah itu dibuat oleh terdakwa. Dia melakukan tindakan manipulasi. Yang harusnya tidak lolos, diubah nilainya.”

“Mereka (mahasiswa titipan) kan tes di Unud, UTBK. Nilai itu yang diubah. Diinstruksikan oleh Prof Antara. Dibuatkan fitur ubah nilai,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved