Berita Buleleng

Polda Bali Diguncang Isu Pemerasan, Wanita 23 Tahun Jadi Tersangka, Singgung Rp 1,8 Miliar

Polda Bali Diguncang Isu Pemerasan, Wanita 23 Tahun Jadi Tersangka, Singgung Rp 1,8 Miliar

TribunBali/Adrian Amurwonegoro
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Polda Bali sudah melimpahkan 16 orang tersangka beserta barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem kepada Kejaksaan Negeri Karangasem. 

Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia 2023.

Kedatangan diterima Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa.

Mereka kemudian diajak ke ruang gabungan komisi untuk menyampaikan aspirasinya.

Nunuk kemudian menyampaikan anak keduanya bernama Leviana Adriningtyas (23) telah ditahan oleh penyidik Polda Bali pada 30 November 2023.

Penahanan dilakukan lantaran Leviana selaku Direktur PT Sancaka Mitra Jaya telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di galian C Banjarasem tanpa izin.

Usaha itu diakui Nunuk memang sudah dilakukan sang anak sejak 2020.

Bahkan ada sekitar 20 perusahaan lain yang melakukan kegiatan sama di lahan seluas sekitar sembilan hektare itu. 

Nunuk menjelaskan, pihaknya sejatinya telah berupaya untuk mengurus izin operasional di pusat hingga Pemprov Bali. Namun izin tersebut belum dapat diterbitkan lantaran Buleleng belum memiliki Perbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTW).

Selama belum mengantongi izin operasional, Nunuk mengaku pihaknya sudah kulon nuwun ke berbagai pihak seperti Pemkab Buleleng hingga ke Polda Bali agar kegiatan penambangan tetap dapat dilakukan.

Hingga beberapa waktu lalu dua anggota dari Ditreskrimsus Polda Bali berinisial AKBP U dan Kompol H diduga melakukan pemerasan alias pungli.

Dua anggota polisi itu beber Nunuk meminta uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada sang anak, dan harus diberikan secepatnya.

Diduga lantaran tak mampu memenuhi keinginan kedua anggota polisi itu, Leviana pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Akibat kejadian itu, Leviana pun mengalami depresi.

"Anak saya dimintai uang banyak. Anak saya ditahan dalam keadaan depresi. Surat penangguhan tidak diberikan. Saya tidak mau anak saya gila. Tolong dilepaskan agar anak saya bisa dirawat. Bapak Presiden tolong saya. Kapolri tolong saya, " ucapnya.

Nunuk menyebut bila memang aktivitas penambangan yang dilakukan anaknya menyalahi aturan, seharusnya 20 perusahaan lain yang melakukan kegiatan serupa juga ditindaklanjuti oleh polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved