Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK
Tampik TNI Bekingi Prostitusi, Anggota Kodam Udayana Serang Satpol PP Denpasar karena Ikut-ikutan
Dua oknum TNI AD Kodam IX/Udayana Praka JG dan Pratu VS kini mendekam di rumah tahanan instalasi militer Pomdam IX/Udayana
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua oknum TNI AD Kodam IX/Udayana Praka JG dan Pratu VS kini mendekam di rumah tahanan instalasi militer Pomdam IX/Udayana akibat ulahnya melakukan penyerangan terhadap kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Di balik aksi penyerangan sekelompok orang yang mengakibatkan beberapa anggota Satpol PP luka-luka tersebut, yang menjadi sorotan adalah keberadaan dua oknum TNI Kodam IX/Udayana.
Pomdam IX/Udayana pun memeriksa secara intensif setelah dua oknum tersebut berhasil ditangkap pada 27 November 2023 atau hanya sehari seusai peristiwa tersebut ramai dan viral di media sosial.
Baca juga: Informasi Penertiban Diduga Bocor, Kafe Remang-Remang di Danau Tempe Mendadak Sepi
Disinggung mengenai motif dan peran dua oknum TNI tersebut, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana SE MM menjelaskan, motif kedua TNI tersebut adalah hanya ikut-ikutan setelah diminta rekan-rekannya warga sipil karena sesama seperantauan asal luar Bali.
"Motifnya setelah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red), dua anggota ini hanya ikut-ikutan rekannya yang sipil, istilahnya koloni di perantauan, orang sipil punya kebanggaan punya teman TNI terus minta tolong."
"Namanya teman, jadi itu yang membuat mereka tergerak, namun saya tegaskan ini sebuah perbuatan yang salah. Mereka sudah di sel, di rumah tahanan instalasi militer."
Baca juga: Kantor Satpol PP Kota Denpasar Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal, Wali Kota Angkat Bicara
"Saya sampaikan proses hukum militer tegas dan tidak ada kompromi. Saya bilang ini salah," ujar Kolonel Agung melalui sambungan telepon dengan Tribun Bali, Jumat (15/12) malam.
Kolonel Agung menyampaikan, mengenai vonis berapa lama masa penahanan, hal itu masih dalam proses. Namun ancaman yang sangat memungkinkan, selain penahanan adalah penundaan pangkat hingga skorsing gaji.
"Sangat memungkinkan (penundaan pangkat, Red), karena memiliki catatan ini. Saat demosi nonjob sudah tidak dapat tunjangan kinerja juga. Untuk lama penahanan, masih berproses karena statusnya masih terduga, tapi sudah ditahan," bebernya.
Baca juga: Ini 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Penertiban Lokalisasi di Danau Tempe Berlanjut
Disinggung mengenai apakah dua oknum TNI tersebut menjadi bekingan usaha prostitusi di Jalan Danau Tempe, Kapendam IX/Udayana menampiknya.
"Dari hasil penyelidikan tidak ada (melakukan beking prostitusi, Red). Itu murni hanya ikut-ikutan karena diminta rekannya sesama dari daerah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum TNI AD yang diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kodam IX/Udayana.
Kedua pelaku berpangkat Tamtama, yakni Prajurit Kepala (Praka) JG dan Prajurit Satu (Pratu) VS. Praka JG dan Pratu VS ditangkap Tim Intel Kodam IX/Udayana, Senin (27/11) sore.
Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Wali Kota IGN Jayanegara Bakal Pimpin Razia ke Danau Tempe
Tim Intel Kodam dengan gerak cepat mengadakan investigasi terhadap tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.
Dengan kerja keras Tim Intel Kodam langsung menangkap oknum TNI tersebut berinisial Praka JG dan Pratu VS.
Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Empat Pelaku Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Koloni di Perantauan Jadi Alasan Perusakan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terungkap Motif 2 Anggota TNI Kodam IX/Udayana Serang Satpol PP Denpasar |
![]() |
---|
Polresta Kirim SPDP ke Kejaksaan, Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Bergulir ke Penyidikan |
![]() |
---|
Ini Peran 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Ada yang Pukul Petugas dan Bebaskan PSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.