Pemilu 2024

Jumlah Pelamar KPPS yang Tercatat di Aplikasi Baru 1.971 Orang, KPU Siapkan Santunan

Jumlah Pelamar KPPS yang Tercatat di Aplikasi Baru 1.971 Orang, KPU Siapkan Santunan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana. Jumlah Pelamar KPPS yang Tercatat di Aplikasi Baru 1.971 Orang, KPU Siapkan Santunan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Waktu perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sisa tiga hari lagi atau akan ditutup pada Rabu 20 Desember 2023.

Namun hingga Minggu, 17 Desember 2023 jumlah pelamar yang tercatat di aplikasi baru sebanyak 1.971 orang dari jumlah yang dibutuhkan 15.918 orang. 

Menurut data yang berhasil dihimpun dari KPU Buleleng, untuk Kecamatan Buleleng hingga saat ini jumlah pelamar baru 170 orang dari kebutuhan 3.003 orang.

Selanjutnya Kecamatan Banjar jumlah pelamar 169 orang dari kebutuhan 1.631 orang.

Kecamatan Busungbiu jumlah pelamar sebanyak 180 orang dari kebutuhan 1.078 orang.

Kecamatan Gerokgak jumlah pelamar 564 orang dari kebutuhan 1.890 orang.

Kecamatan Kubutambahan jumlah pelamar baru 21 orang dari kebutuhan 1.428 orang.

Kecamatan Sawan jumlah pelamar 194 orang dari kebutuhan 1.631 orang.

Kecamatan Seririt jumlah pelamar 205 orang dari kebutuhan 1.826 orang.

Kecamatan Sukasada jumlah pelamar 144 orang dari kebutuhan 1.792 orang.

Baca juga: KPU Buleleng Buka Rekrutmen 15.918 KPPS

Serta Kecamatan Tejakula jumlah pelamar 324 orang dari kebutuhan 1.498 orang. 

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengklaim jumlah pelamar KPPS ini sejatinya sudah cukup banyak.

Pendaftaran sebagian besar dilakukan secara manual di sekretariat PPS yang ada di masing-masing desa atau kelurahan sesuai domisili.

Namun sekretariat PPS belum menginput data keseluruhan di aplikasi rekrutmen.

"Jadi masing-masing kecamatan paling hanya kurang tiga atau lima orang saja," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved