Pemilu 2024

Jumlah Pelamar KPPS yang Tercatat di Aplikasi Baru 1.971 Orang, KPU Siapkan Santunan

Jumlah Pelamar KPPS yang Tercatat di Aplikasi Baru 1.971 Orang, KPU Siapkan Santunan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana. Jumlah Pelamar KPPS yang Tercatat di Aplikasi Baru 1.971 Orang, KPU Siapkan Santunan 

Dudhi tidak menampik rekrutmen KPPS ini sebagian besar terkendala syarat melampirkan surat kesehatan dari hasil pemeriksaan tekanan darah, gula dan kolesterol.

Sementara Pemkab Buleleng hanya memfasilitasi pemeriksaan tekanan darah gratis di rumah sakit umum.

Sementara untuk biaya pemeriksaan gula dan kolesterol ditanggung oleh masing-masing pelamar yang nilainya sebesar Rp 65 ribu. 

"Syarat melampirkan surat kesehatan ini penting agar tidak tidak lagi terjadi ada KPPS yang sakit bahkan hingga meninggal dunia seperti kejadian saat Pemilu 2019 lalu," jelasnya. 

Apabila jumlah KPPS yang melamar masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan, Dudhi mengaku akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat.

Sebab kebijakan untuk memperpanjang waktu pendaftaran ada di KPU pusat.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi lembaga pendidikan agar menugaskan mahasiswa atau guru yang tinggal di desanya untuk ditugaskan menjadi KPPS sesuai domisili. 

Dudhi pun berharap masyarakat khususnya generasi muda yang sudah berusia 17 tahun dapat bergabung menjadi KPPS untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Pihaknya telah menyediakan honor, dari yang sebelumnya diberitakan sebesar Rp 1,5 juta diralat menjadi Rp 1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk Anggota KPPS

Selain menyediakan honor, Dudhi menyebut pihaknya juga menyiapkan santunan untuk KPPS yang mengalami kecelakaan kerja.

Dimana sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, untuk KPPS yang meninggal dunia diberi santunan Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang. 

Santunan untuk luka atau sakit berat hingga dirawat inap lebih dari 10 hari diberi santunan Rp 16,5 juta per orang; sementara yang dirawat inap  lima hingga sembilan hari diberi santunan Rp 8,5 juta per orang. 

Luka atau sakit sedang hingga dirawat inap tiga sampai empat hari diberi santunan Rp 8,2 juta lebih per orang; sementara dirawat inap satu hingga dua hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Rp 4 juta per orang; rawat jalan dibuktikan dengan surat keterangan dokter diberi santunan Rp 2 juta.

Selain itu juga diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved