Berita Denpasar
Putu Andhi dan Gede Raka Ditangkap di Jalan Dewi Madri, Berlanjut di Sesetan Denpasar
Putu Andhi dan Gede Raka Ditangkap di Jalan Dewi Madri, Berlanjut di Sesetan Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Putu Andhi Parwatha (40) dan I Putu Gede Raka Santosa (40) divonis pidana penjara berbeda oleh majelis hakim di PN Denpasar.
Andhi dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun), sedangkan Raka diganjar bui 8 tahun, karena terbukti mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Andhi dan Raka ditangkap saat mengambil paket Sabu di lahan kosong yang terletak di Jalan Dewi Madri, Denpasar.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca juga: Update Kasus Penebasan Warga Timor Leste di Sidakarya Denpasar, Pemicunya Bentrok di Luar Bali?
"Putusan sudah dibacakan. Atas putusan itu, terdakwa Andhi Parwatha masih pikir-pikir. Kalau terdakwa Gede Raka Santosa menerima," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa.
Dikatakan advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara," ungkap Lukman.
Baca juga: Tak Sadar Dibuntuti Anggota Polresta Denpasar, Arif Kaget Ditangkap di Kuta, Ada Bukti Chat
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Andhi dan Raka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali bermula dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, petugas lalu melakukan pengamatan di seputaran Jalan Dewi Madri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas melihat kedua terdakwa dengan gelagat mencurigakan.
Kedua terdakwa berhenti di lahan kosong, mereka terlihat sedang mengambil sesuatu.
Merasa curiga, petugas segera mendekati kedua terdakwa.
Salah satu terdakwa tampak panik dan hendak melarikan diri sambil membuang sesuatu yang telah diambilnya.
ADA Obat Kuat? Polda Bali Amankan 2 Pelaku dan Puluhan Ribu Obat-obatan Ilegal |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Obat-obatan Tak Berizin Beredar di Bali, Bernilai Hampir Rp2 Miliar |
![]() |
---|
KOTA Denpasar Diguncang Gempa Bumi 5,8 SR, Terasa Guncangan Keras |
![]() |
---|
Dalam Waktu 45 Menit, 26.798 Puntung Rokok Dikumpulkan di Pantai Mertasari Sanur |
![]() |
---|
Diikuti 283 Orang, PHDI Denpasar Gelar Menek Kelih, Pawintenan Saraswati dan Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.