Berita Denpasar
Putu Andhi dan Gede Raka Ditangkap di Jalan Dewi Madri, Berlanjut di Sesetan Denpasar
Putu Andhi dan Gede Raka Ditangkap di Jalan Dewi Madri, Berlanjut di Sesetan Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Putu Andhi Parwatha (40) dan I Putu Gede Raka Santosa (40) divonis pidana penjara berbeda oleh majelis hakim di PN Denpasar.
Andhi dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun), sedangkan Raka diganjar bui 8 tahun, karena terbukti mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Andhi dan Raka ditangkap saat mengambil paket Sabu di lahan kosong yang terletak di Jalan Dewi Madri, Denpasar.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca juga: Update Kasus Penebasan Warga Timor Leste di Sidakarya Denpasar, Pemicunya Bentrok di Luar Bali?
"Putusan sudah dibacakan. Atas putusan itu, terdakwa Andhi Parwatha masih pikir-pikir. Kalau terdakwa Gede Raka Santosa menerima," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa.
Dikatakan advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara," ungkap Lukman.
Baca juga: Tak Sadar Dibuntuti Anggota Polresta Denpasar, Arif Kaget Ditangkap di Kuta, Ada Bukti Chat
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Andhi dan Raka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali bermula dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, petugas lalu melakukan pengamatan di seputaran Jalan Dewi Madri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas melihat kedua terdakwa dengan gelagat mencurigakan.
Kedua terdakwa berhenti di lahan kosong, mereka terlihat sedang mengambil sesuatu.
Merasa curiga, petugas segera mendekati kedua terdakwa.
Salah satu terdakwa tampak panik dan hendak melarikan diri sambil membuang sesuatu yang telah diambilnya.
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.