Gerebek Hotel, Polisi Temukan Empat Wanita yang Dijual via Mi Chat, Muncikari Diamankan

Gerebek Hotel, Polisi Temukan Empat Wanita yang Dijual via Mi Chat, Muncikari Diamankan

Tribun Bali/ Net
Ilustrasi PSK 

 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bekas lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur terbongkar.

Polres Situbondo melakukan penggerebekan pada Selasa (19/12/2023) malam.

Seorang mucikari yang berinisial N ditangkap usai mempekerjakan 4 wanita untuk layanan prostitusi online.

Sementara 4 wanita yang menjadi PSK diamankan dan statusnya sebagai saksi.

Penangkapan praktek TPPO ini, berawal adanya informasi penyekapan salah seorang korban melalui media sosial yang berhasil disadap tim cyber Polres Situbondo.

Baca juga: Polisi Gerebek Prostitusi Via Mi Chat, Tawarkan ABG 17 dan 18 Tahun, Ada yang Hamil 3 Bulan

Berdasarkan informasi dan laporan W (17) warga Malamg itu, akhirnya tim Satreskrim bergerak cepat dengan mendatangi salah satu wisma Regina Satu yang diduga dijadikan tempat penyekapan di eks lokalisasi pelacuran itu.

Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil memgamankan empat wanita yang dijadikan PSK , diantaranya berinisial SMC (24) dan RR (22), keduanya warga Bandung, RA (22) Subang dan MS (34) warga Situbondo.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan NIK (37) warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta operator karaoke berinial A, warga Situbondo.

Baca juga: Polisi Tangkap Ikal Laskar Pelangi Bareng Istri, Mulai Kasus Mi Chat Hingga Bawa Samurai di Jalanan

Selain itu, pihak polisi juga menyita barang bukti sebanyak empat buah hand phone dan satu buah kunci rumah.

Selanjutanya, keempat wanita PSK, mucikar dan operatir karouke serta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan kasus TPPO di salah satu wisma eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

"Iya benar, kami pada tanggal 19 /12/2023, telah mengamankan dugaan kasus TPPO itu,"ujarnya saat press rilis di Mapolres Situbondo, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan keterangannya, kata mantan Kasat PJR Polda Jatim.ini menerangkan, berawal pada remaja 17 tahun yang masih dibawah umur datang ke Situbondo diajak para saksi

Namun, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu mengatakan, setibanya di Situbondo ternyata pelapor disekap dan dipekerjakan sebagai wanita PSK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved