Prostitusi di Bali

Dua Pelaku Prostitusi Jaringan Internasional di Bali Jalani Pelimpahan, Tawarkan PSK dari 129 Negara

Dua Warga Negara Rusia yang sebelumnya menjadi pelaku prostitusi jaringan internasional di Bali resmi menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Neger

Istimewa
PELIMPAHAN - Kedua tersangka TPPO (kiri) saat diserahkan dan menjalani tahap II di Kejari Badung pada Rabu 9 April 2025 

Dua Pelaku Prostitusi Jaringan Internasional di Bali Tawarkan PSK dari 129 Negara,  Kini Jalani Pelimpahan Tahap II

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dua Warga Negara Rusia yang sebelumnya menjadi pelaku prostitusi jaringan internasional di Bali resmi menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Dua tersangka  Anastasiia Koveziuk (27 dan Maxsim Tokarev (32) sebelumnya diamankan jajaran reskrim Polres Badung dan Polda Bali karena  terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi. 

Baca juga: VIDEO 2 WNA Rusia Diringkus di Bali Terkait Kasus Prostitusi, Jajakan PSK dari 129 Negara

Setelah barang bukti lengkap, keduanya diserahkan oleh penyidik Polres Badung pada Rabu, 9 April 2025 kemarin di ruang tahap II Kejari Badung, bersama barang bukti yang mendukung dakwaan.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan jika kedua WNA yang menjadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 506 KUHP.

Baca juga: Tawarkan PSK dari 129 Negara, 2 WNA Rusia Dibekuk Polres Badung, Muncikari Jaringan Internasional 

"Saat ini kami terima kedua tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka," ujarnya Kamis 10 April 2025

Disebutkan, kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Badung setelah mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi melalui sebuah situs web.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Badung kemudian menelusuri komunitas warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali.

Baca juga: BISNIS Prostitusi Dihandle 2 WNA Rusia Terbongkar! Jajakan PSK 129 Negara, Pasang Tarif 300an USD

"Jadi mereka menemukan bukti adanya praktik prostitusi yang melibatkan WNA di sebuah hotel di kawasan Kuta Utara," bebernya.

Selanjutnya, pada pukul 03.22 Wita, tim reskrim Polres Badung melakukan operasi di Hotel Koa dan mengamankan dua warga Rusia bernama Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina, yang tengah melakukan hubungan seksual tanpa status pernikahan. 

Dari keterangan mereka, terungkap bahwa Ermakova Ekatrina diiklankan melalui sebuah situs web, di mana wanita-wanita asal Rusia dipromosikan melalui katalog video dan foto untuk ditawarkan kepada pelanggan. 

Baca juga: Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal, Overstay dan Jadi PSK

"Jadi pelaku melalui, grup ini  mengoperasikan bisnis ini mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," tutur Sutrisno.

Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di sebuah vila di Kubu Mangga 5, Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, dan berhasil menangkap dua tersangka yaitu Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev alias Alex. 

"Jadi seluruh tersangka  dibawa ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut. Hingga ditetapkan dalang atau prostitusi itu dilakukan oleh Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev alias Alex," bebernya.

Selanjutnya, setelah pelimpahan tanggung jawab kepada Kejari Badung, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved