Polisi Kantongi Identitas Pria Hidung Belang Pemesan KA di Buleleng

polisi kini telah mengantongi identitas pria hidung belang pemesan jasa pelajar 15 tahun asal Buleleng itu.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat memberi keterangan mengenai kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kamis (22/5/2025) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus rudapaksa anak dibawah umur berinisial KA, saat ini masih terus didalami tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. 

Hasil perkembangan terbaru, polisi kini telah mengantongi identitas pria hidung belang pemesan jasa pelajar 15 tahun asal Buleleng itu.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat ditemui Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Miliki Potensi Besar, Edukasi Budaya Minum Teh Kepada Masyarakat Jadi Tantangan

Diungkapkan dia, proses hukum kasus anak dibawah umur ini masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan

"Perkembangan terbaru, saat ini informasi terkait pelaku sudah dikantongi namanya," ucap dia. 

Terungkapnya identitas pelaku berdasarkan bukti percakapan pada aplikasi Mi Chat.

Saat ini polisi tengah berupaya menangkap sosok pria hidung belang itu. 

Baca juga: Babak Baru Kasus The Umalas Signature Bali, BT Jadi Tersangka, PT SUP Belum Bisa Kuasai Bangunan

AKP Diatmika mengatakan, hingga kini setidaknya sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan termasuk anak dibawah umur.

Diantaranya KA, orang tua KA, serta satu saksi lainnya.

"Korban sudah divisum. Secara psikologis korban masih dalam pengawasan orang tuanya," ucap dia.

Dikatakan pula, Unit PPA saat ini masih mendalami informasi ihwal adanya sosok yang mengantar KA menemui pria hidung belang itu.

Demikian pula saat ditanya apakah KA sering membuka jasa teman kencan melalui aplikasi michat, AKP Diatmika juga mengatakan hal tersebut masih didalami oleh penyidik. 

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut ketika kasusnya sudah masuk tahap penyidikan," katanya. 

Kendati ada transaksi antara KA dengan pria hidung belang, AKP Diatmika mengatakan jika pemesan jasa tersebut tetap dikenai sanksi. Apalagi mengingat KA masih dibawah umur. 

"Mengenai proses hukumnya, mengingat korban masih dibawah umur, maka prosesnya tetap sesuai ketentuan UU perlindungan anak," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial KA (15) diduga terlibat prostitusi online.

Ia menawarkan jasa sebagai teman kencan berbayar melalui aplikasi michat. 

Kasus ini terungkap setelah orang tua KA, melapor ke Polres Buleleng pada Mei 2025.

Terungkap jika KA dipesan oleh pria hidung belang dan mendapat bayaran Rp 250 ribu. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved