Berita Ekonomi
Pedagang di Pasar Badung Bisa Kerja Keras Bebas Cemas, Ini Caranya!
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar hadir di tengah masyarakat, khususnya pedagang di Pasar Badung guna menyosialisasikan manfaat program jamina
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sudah rahasia umum, bahwa pekerja non penerima upah cukup abai dengan jaminan sosial selama ini.
Untuk itulah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar hadir di tengah masyarakat, khususnya pedagang di Pasar Badung guna menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasar Badung menjadi tempat diselenggarakannya sosialisasi dan edukasi dengan mengusung tema 'Kerja Keras Bebas Cemas' pada Kamis 21 Desember 2023.
Baca juga: 928 Pedagang di Gianyar Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ditanggung Selama 3 Bulan
Target sosialisasi ini adalah membangun ekosistem pasar, agar terlindungi dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, BPJamsostek juga membagikan suvenir kepada masyarakat yang mendaftar sebagai peserta.
Hadiah menarik juga diberikan kepada pengunjung maupun pedagang pasar, yang berhasil menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas BPJamsostek.
Baca juga: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bali Dengan BPJamsostek Gelar Kegiatan Sosial
Cep Nandi Yunandar, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa BPJamsostek sebagai lembaga negara hadir guna memastikan para pedagang dan ekosistem pasar telah terlindungi program BPJamsostek.
Ini, kata dia, merupakan hal penting karena para pedagang dan ekosistem yang ada di pasar memiliki resiko kerja masing-masing. BPJamsostek memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: PSSI Gandeng BPJamsostek Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Para Wasit, Simak Beritanya
"Khusus untuk pekerja di pasar, kami fokuskan untuk kepesertaan bukan penerima upah (BPU). Dengan 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT," sebutnya dalam siaran pers.
Namun pihaknya juga mengakomodasi bila peserta hanya ingin ikut 2 program saja.
Yang sifatnya perlindungan seperti JKK dan JKM. Perlu diingat, iuran untuk 2 program hanya Rp16.800 per bulan.
Kemudian bila mengikuti 3 program yang ada tabungannya, maka iurannya paling rendah sebesar Rp36.800 per bulan.
"Kami melihat setiap pekerjaan pasti memiliki resiko, baik itu resiko di jalan, di rumah, atau menuju ke tempat kerja maupun sebaliknya," katanya.
Atau bahkan risiko di lokasi kerja. Sebab tidak ada yang tahu, kapan risiko kecelakaan itu akan menimpa seseorang.
"Namun setidaknya di saat kita mengalami resiko kerja ada BPJamsostek yang dapat memberikan perlindungan dari segi biaya," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.