Berita Buleleng
Enam Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Natal
Enam warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja menerima remisi khusus Natal, Senin (25/12/2023).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI. COM, BULELENG - Enam warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja menerima remisi khusus Natal, Senin (25/12/2023).
Remisi diserahkan di Aula Nusantara Lapas Singaraja.
Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan remisi khusus merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga yang telah memenuhi syarat administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Remisi Hari Raya Natal 2023 untuk 335 Narapidana
Remisi yang diberikan oleh Kemenkum HAM berbeda-beda.
Rinciannya dua orang menerima remisi 15 hari dan empat orang menerima remisi satu bulan.
"Jumlah warga binaan yang beragama Nasrani ada 10 orang. Namun yang memenuhi syarat menerima remisi hanya enam."
"Sementara sisanya tidak memenuhi syarat karena satu sedang menjalani subsider dan tiga lainnya masih berstatus tahanan, " jelas Sutresna.
Baca juga: Sembilan Narapidana Rutan Negara Terima Remisi Natal, Satu di Antaranya adalah Napi Korupsi
Sutresna pun berharap bagi warga binaan yang menerim remisi ini, dapat terus berkelakuan baik, sehingga pada hari Natal tahun berikutnya, remisi dapat kembali diberikan olen Kemenkum HAM.
"Terus berkelakuan baik selama berada di dalam lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada.
Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi," jelasnya.
Baca juga: 32 WBP Rutan Bangli Diusulkan Remisi Natal
Disinggung terkait ibadah Natal untuk warga binaan beragama Nasrani, Sutresna menyebut telah dilaksanakan di Aula Nusantara Lapas Singaraja pada Minggu (24/12/2023) malam kemarin dengan dipimpin oleh Pendeta Aldo Katuuk.
Sementara alam laporannya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali , Putu Murdiana mengatakan ada sebanyak 335 warga binaan di Bali yang menerima remisi khusus Natal.
Baca juga: Dua Warga Binaan Lapas Klas IIB Karangasem Dapat Remisi Bebas Memperingati Hari Kemerdekaan RI
Dengan rincian RK I sebanyak 330 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 5 orang.
"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," ucapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.