Berita Denpasar
Kasus Viral yang Ditangani Polda Bali 2023, Pembukaan Paksa Portal Sumberklampok-TPPO PT MAG Diamond
Kasus Viral yang Ditangani Polda Bali 2023, Pembukaan Paksa Portal Sumberklampok-TPPO PT MAG Diamond
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Selain kriminal umum, Polda Bali dikatakan pula menangani sejumlah kasus viral yang termasuk bagian kriminal khusus.
Sejumlah kasus kriminal khusus yang menonjol, yakni soal pengungkapan kasus aborsi ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh PT MAG Diamond dengan jumlah korban sebanyak 300 orang.
“Yang menjadi perhatian publik, kasus aborsi ilegal di wilayah Badung, dan pengungkapan kasus TPPO yang dilakukan oleh PT MAG Diamond dengan kroban lebih dari 300 orang,” ungkap Kapolda Bali.
Kasus praktik aborsi ini, diketahui dilakukan oleh seorang pria berinisial I Ketut AW (53).
Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku di tempat praktiknya, Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali, pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di mana seorang pelapor melakukan browsing di internet.
Dengan kata kunci “dokter I Ketut AW” munculah informasi bahwa tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih,Dalung, Badung.
Benar saja setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, petugas lalu menggrebek tempat praktik tersebut.
Sementara itu, Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali yang kala itu dijabat Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka dari kasus tersebut yakni seorang pria asal Jakarta bernama M. Akbar Gusmawan (33).
Modus operandinya, kata Kabid Humas Polda Bali, yakni dengan melakukan perekrutan kepada CPMI untuk dijanjikan bekerja di Jepang.
Namun, perusahaan yang didirikan oleh M. Akbar Gusmawan tak mengantongi izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula, kata Wadirreskrimsus Polda Bali, dari adanya laporan yang dibuat oleh Ida Bagus Putu Arimbawa (27) CPMI sekaligus korban dalam tindak pidana tersebut.
Diketahui, Arimbawa membuat laporan ke Polda Bali pada 16 Desember 2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.