Pemilu 2024
Viral ODGJ Boleh Ikut Memilih pada Pemilu 2024, Direktur RSJ Bali Tanggapi Hak Suara Bagi ODGJ
Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang boleh memberikan suaranya dalam Pemilu
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang boleh memberikan suaranya dalam Pemilu, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Tak sedikit yang meragukan, hingga curiga adanya potensi kecurangan.
Di mana para ODGJ berpotensi diarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon.
Baca juga: Jadwal Kampanye Pasangan Capres-Cawapres Jelang Pemilu 2024 dan Jadwal Lengkap Debat Pilpres
Menanggapi viralnya fasilitasi hak suara ODGJ, Direktur RSJ Provinsi Bali, dr. Dewa Gde Basudewa mengatakan jika hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Yakni pada Pasal 77 huruf C, UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Pada Pasal tersebut diamanatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara
Indonesia.
Baca juga: KPU Gianyar Simulasikan Pemungutan dan Pengitungan Suara Pemilu 2024
"Apa haknya, dia memiliki hak pidana dan perdata. Kalau pidana kan perbuatan melanggar hukum. Kalau perdata, bisa berupa hak sosialnya, hak memilih, dan sebagainya. Itu menjadi haknya dia, serta itu dilindungi untuk ODGJ," jelasnya, Kamis (28/12/2023).
Untuk mendapatkan hak memilih, lanjut Basudewa, pasien ODGJ terlebih dahulu akan diwawancara oleh Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP).
Tujuannya untuk mengetahui apakah pasien tersebut sudah memiliki kemampuan untuk memutuskan, kemampuan untuk mencerna visi-misi dari calon, serta memahami dokumen.
Baca juga: Surat Suara Pilpres untuk Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Denpasar Bali
Termasuk juga para pasien akan mendapatkan sosialisasi dari KPU. Basudewa mengatakan pada sosialisasi tersebut pasien ODGJ bisa diuji kapasitasnya.
Mulai dari bagaimana kemandiriannya, kemampuan dia mengambil keputusan, dan sebagainya.
"Jadi tidak semua pasien ODGJ dianggap layak untuk mendapatkan hak suaranya. Seandainya dia masih berpotensi membuat gaduh, maka tidak bisa diberikan hak suara," ujarnya.
Baca juga: Surat Suara Pilpres untuk Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Denpasar Bali
Begitupun saat hari pencoblosan. Basudewa mengatakan jika pasienlah yang menentukan sendiri apakah akan menggunakan hak suaranya atau tidak.
"Misalnya saat hari pencoblosan, pasien tidak mau dibangunkan, atau enggan menuju TPS. Ya tentu hak suaranya hilang. Jika kondisinya seperti ini, lantas apa bedanya dengan masyarakat umum? Kenapa harus ODGJ yang dipersoalkan?" kata dia.
Diakui Basudewa, di RSJ Provinsi Bali sendiri, hak suara ODGJ sudah difasilitasi sejak tahun 2014 lalu.
Bahkan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ada TPS khusus yang dibangun di RSJ Provinsi Bali.
Sedangkan pada pemilu 2024, tidak ada TPS di RSJ, lantaran jumlah pemilih tidak memenuhi jumlah minimal untuk mendirikan TPS.
"Tetapi pasien kita tetap dapat menggunakan hak suaranya. Nanti dari salah satu TPS di banjar kawan akan ke RSJ. Mengenai jumlah pasien kita yang terdata sebagai pemilih sekitar 63 orang," sebutnya.
Pihaknya berharap masyarakat secara umum membuang persepsi negatif terhadap ODGJ yang mendapatkan hak suara.
Mulai dari diarahkan, memilih dengan cara ngawur, maupun para ODGJ tidak pernah mendapatkan edukasi terkait tata cara pemilihan.
"ODGJ dapat sosialisasi dan simulasi tata cara memilih. Hanya saja untuk Pemilu 2024 ini belum ada sosialisasi dari KPU," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan menjelaskan, pemberian hak suara ODGJ telah diatur dalam undang-undang.
Pun menurutnya setiap ODGJ dalam satu hari tidak full terganggu kondisi kejiwaannya. Sehingga apabila diberikan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa memilih, barulah tidak diizinkan.
Adiawan menambahkan, partisipasi pemilih ODGJ selalu difasilitasi dalam setiap pemilu yang diselenggarakan.
Khususnya di Bangli, menurut dia pasien ODGJ, lebih mudah dikondisikan.
"Karena nanti dokter penanggungjawab pasien yang menentukan mana-mana saja pasien yang layak untuk mendapatkan hak suaranya," ucapnya.
Adiawan juga mengatakan, sebelum dilaksanakan proses pemilihan, pihaknya dari KPU Bangli tetap memberikan sosialisasi. Hanya saja untuk pelaksanaan sosialisasi pemilu 2024, pihaknya mengaku belum menjadwalkan.
"Nanti kami informasikan jika sudah ada jadwalnya," tandas dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.