Berita Bangli
Bangli Tempati Peringkat Lima Kasus Rabies Terbanyak di Bali, Turun Dua Peringkat Dari Tahun 2022
Kabupaten Bangli Tempati Peringkat Lima Kasus Rabies Terbanyak di Bali, Turun Dua Peringkat Dari Tahun 2022
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kasus rabies di Bangli sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 72 kasus.
Jumlah tersebut menempatkan Bangli di peringkat lima kasus rabies terbanyak se Provinsi Bali.
Berdasarkan data dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, peringkat pertama kasus rabies ditempati oleh Kabupaten Karangasem dengan 131 kasus.
Peringkat dua Kabupaten Gianyar dengan 100 kasus, peringkat tiga Kabupaten Buleleng dengan 85 kasus, dan peringkat empat Kabupaten Jembrana dengan 73 kasus.
Menurut Kepala Dinas PKP, I Wayan Sarma, jumlah 72 kasus di tahun 2023 ini masih tergolong tinggi.
Walau demikian, jika dibandingkan dengan tahun 2022, cenderung mengalami penurunan.
"Pada tahun 2022 lalu kasus rabies di Bangli tercatat sebanyak 76 kasus dan menempatkan Bangli pada peringkat 3 rabies terbanyak se Bali," ungkapnya Selasa 2 Januari 2024.
Masih tingginya kasus rabies di Bangli pada tahun 2023 juga menjadi alasan dari Dinas PKP untuk memprioritaskan penanganan rabies di tahun 2024.
Baca juga: Empat Warga Bangli Jadi Korban Gigitan Anjing Rabies
Disebutkan jumlah hewan penular rabies (HPR) yang ditarget vaksinasi masih sama seperti tahun 2023, yakni sebanyak 59 ribu ekor lebih.
Untuk mendukung kegiatan operasional vaksinasi dan eliminasi HPR, Dinas PKP Bangli telah mengalokasikan dana ratusan juta rupiah.
"Pengadaan vaksin masih tetap dari provinsi. Sedangkan kami di Kabupaten hanya menganggarkan dana operasional pelaksanaan vaksinasi," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga merancang partisipasi aktif masyarakat melalui tim siaga rabies (Tisira).
Tim tersebut dibentuk oleh desa, dengan melibatkan seluruh instansi yang ada di desa. Mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan, dan Penyuluh.
Menurut Sarma, keberadaan Tisira memberikan tanggungjawab kepada desa untuk bersama-sama meminimalisir kasus rabies.
Sebab selama ini, penanganan rabies seolah-olah hanya menjadi tanggung jawab dinas PKP Kabupaten Bangli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.