Berita Jembrana
Tarif Parkir Motor Naik 100 Persen Per Januari 2024, Jukir Diharapkan Tak Cuek ke Masyarakat
Tarif Parkir Motor Naik 100 Persen Per Januari 2024, Jukir Diharapkan Tak Cuek ke Masyarakat
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Jembrana, Bali, mengakui belum mendapat informasi atau sosialiasi terkait kenaikan tarif parkir yang sudah berlaku sejak Januari 2024 ini.
Disisi lain, dengan kenaikan tarif parkir ini, petugas atau juru parkir diminta lebih ramah dan tak cuek ke pengguna jasa alias masyarakat.
Perwakilan masyarakat, Wayan Udiana mengakui sosialisasi kenaikan tarif parkir di Jembrana ini belum sampai di telinganya.
Semestinya, sosialiasi terkait kenaikan tarif parkir yang notabene melibatkan seluruh masyarakat lebih gencar dilakukan pemerintah.
Sehingga, tidak banyak muncul pertanyaan atau kecurigaan.
"Semestinya sosialiasi lebih masif dengan melibatkan aparat Desa/Kelurahan. Tapi sampai sekarang kami belum mengetahui, ternyata sudah naik saja," ungkapnya.
Dia juga menyentil soal petugas atau juru parkir di Jembrana yang kerap cuek.
Ia berharap, dengan kenaikan tarif ini juga sebanding dengan meningkatnya mutu pelayanan terhadap pengguna jasa yakni masyarakat.
Baca juga: Resmi Dinaikkan, Mulai Januari 2024 Tarif Parkir Sepeda Motor Jadi Rp 2.000
Juru parkir (Jukir) diharapkan lebih ramah dan lebih banyak gerak untuk membantu masyarakat.
"Harapannya ya agar tukang parkir bisa lebih ramah terhadap pengguna jasa parkir. Kemudian, saat memarkir kendaraan tolong dibantu masyarakat jangan justru dibiarkan begitu saja," harapnya.
"Kemudian ada juga yang mengeluh soal helm yang pernah hilang. Mungkin juru parkir ini bisa memberi solusi atau minimal melakukan pencegahan," imbuhnya.
Wayan juga menyinggung soal jarak antara petugas parkir satu dengan petugas lainnya.
Ia menuturkan pernah membayar parkir di dua titik berbeda padahal jaraknya hanya puluhan meter atau dibawah 100 meter.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan juga memberatkan kantong pengguna jasa parkir.
"Radius parkir harus dipastikan juga. Jngan setiap 100 meter ada tukang parkir berbeda. Contohnya, kami ke satu tempat diminta parkir, belum sampai 100 meter lagi tukang parkirnya berbeda kan jadi double," tuturnya.
"Intinya kami harap kenaikan seimbang dengan fasilitas dan pelayanan di lapangan," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir pinggir jalan berlaku mulai Januari 2024 ini.
Salah satunya adalah tarif parkir sepeda motor yang naik 100 persen dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menambah jumlah titik objek retribusi.
Seluruhnya diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diterapkan pada 29 Desember 2023 lalu.
Namun begitu, dampak dari megaproyek revitalisasi pasar juga membuat pendapatan dari sektor parkir justru merosot.
Tak tanggung-tanggung, merosotnya hingga 30 persen dari pendapatan parkir di Jembrana.
Sebab, parkir di pinggir jalan raya sekitar Pasar Umum Negara menjadi yang teramai, terlebih pada momen hari raya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.